Pemkab Pasangkayu

Pemkab Pasangkayu Minta Masukan dari Akademisi Hingga Camat untuk RPJPD 2025 - 2045

Kegiatan ini dihadiri Dr. Agus Salim dari Universitas Hasanuddin, Asisten IIl dan Kepala OPD, Para Camat, serta tamu undangan lainnya.

Editor: Ilham Mulyawan
Pemkab Pasangkayu
Asisten II Pemkab Pasangkayu, Imran Makmur membuka Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. di ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Senin (23/10/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Asisten II Pemkab Pasangkayu, Imran Makmur membuka Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. di ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Senin (23/10/2023).

Kegiatan ini dihadiri Dr. Agus Salim dari Universitas Hasanuddin, Asisten IIl dan Kepala OPD, Para Camat, serta tamu undangan lainnya.

Imran Makmur menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan Mendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi untuk pembangunan daerah, maka diharapkan untuk membuat suatu rancangan atau RPJPD dan RPJMD.

Oleh karena itu di dalam pasal 12 menyatakan bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi misi dan arahan kebijakan dan sasaran produk pembangunan Daerah jangka panjang dengan waktu selama 20 tahun.

"Kemudian arahan menteri Dalam negeri kepada seluruh pemerintah daerah untuk menyusun rancangan awal RPJPD tahun 2025 sampai 2045 ini selama 20 tahun yang peranannya dimulai di tahun 2023," ujarnya.

Kemudian rancangan untuk pembangunan jangka panjang daerah periode pertama tahun 2005 sampai tahun 2025, masih menggunakan nama Kabupaten Mamuju Utara sementara berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di provinsi Sulawesi Selatan.

Kemudian pada tahun 2017 Kabupaten Mamuju Utara berubah menjadi kabupaten Pasangkayu.

"Oleh karena itu berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2017 tentang perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi kabupaten Pasangkayu di provinsi Sulawesi Barat," ia menambahkan.

Untuk itu lanjut dia, diharapkan kepada para pejabat di lingkup Pemkab Pasangkayu dapat memberikan masukan atau saran tentang RPJPD nantinya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved