Korupsi Kapal Feri Mini
Polisi Ungkap Peran Eks Kadis Perhubungan Mamuju Kasus Korupsi Kapal Feri Mini Negara Rugi Rp1,5 M
Dari proyek tersebut tersangka ternyata diketahui melakukan penyelewengan yang merugikan negara.
TRIBUN-SULBAR.COM - Dari empat nama yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat apung bermotor penumpang, atau kapal feri mini oleh dinas perhubungan kabupaten Mamuju, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Basri (56) yang berperan sebagai rekanan dalam pengadaan kapal tersebut.
Kemudian H. Andi Sulkifli Rahman (65) yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju pada tahun 2017.
Baca juga: Tiga Pelaku Dugaan Pengancaman Terhadap Perempuan di Mamuju Diamankan Polisi
Baca juga: Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Eks Kadishub Mamuju Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Feri Mini
Kasubdit III Tipikor AKBP Hengky mengatakan, awal mula kasus ini berawal pada 2017 lalu Dishub Mamuju menganggarkan anggaran untuk kegiatan pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang yang bersumber dari APBD T.A 2017 dengan nilai kontrak 1,7 milyar lebih yang dilaksanakan oleh oleh CV. CS.
Dari proyek tersebut tersangka ternyata diketahui melakukan penyelewengan yang merugikan negara.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara sebanyak 1,5 milyar berhasil digelapkan oleh tersangka, ungkap AKBP Hengky.

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Tersangka Basri selaku penyedia dalam mengerjakan kapal tidak melibatkan tenaga ahli perkapalan, tenaga ahli mesin, dan tenaga ahli eletrikal," ungkap Hengky saat pres rilis di Polda Sulbar, Jl Iptu Nurman, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Senin (23/10/2023).
Hengky mengatakan, karena tidak melibatkan tenaga ahli dan admin K-3,sehingga tidak sesuai spesifikasi seperti tertuang dalam kontrak.
Serta tidak memiliki pengalaman dan kegiatan pembangunan kapal skala besar (101 GT).
Sementara, tersangka Andi Sulkifli Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal pengawasan dan pengendalian pekerjaan pembangunan kapal.
Serta tidak menyarankan penyedia untuk membuat surat pertanggungjawaban mutlak (SPJTM) sebagai syarat pencairan dan 100 persen.
"Pada saat pencarian 100 persen volume pekerjaan belum selesai, dan setelah dilakukan perhitungan keuangan negara dinyatakan total lost," pungkas Hengky. (*)
Korupsi Kapal Feri Mini Mamuju
Kapal Feri Mini Mamuju
Mamuju
Berita Mamuju
Hengky Kristanto Abadi
Andi Sulkifli Rahman
Eks Kadishub Mamuju Dituntut 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Tak Sependapat JPU Kerugian Rp1,5 M |
![]() |
---|
Mantan Kadishub Mamuju Andi Zulkifli Rahman Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kapal Feri Mini |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Feri Mini di Dishub Mamuju |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Eks Kadishub Mamuju Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Feri Mini |
![]() |
---|
2 Tersangka Korupsi Kapal Feri Mini Mamuju Masih Diperiksa Polisi, Rugikan Negara Rp1,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.