Korupsi Kapal Feri Mini

Polisi Ungkap Peran Eks Kadis Perhubungan Mamuju Kasus Korupsi Kapal Feri Mini Negara Rugi Rp1,5 M

Dari proyek tersebut tersangka ternyata diketahui melakukan penyelewengan yang merugikan negara.

Editor: Ilham Mulyawan
Polda Sulbar
Jumpa pers Polda Sulbar terkait kasus korupsi kapal feri mini Mamuju, Senin (23/10/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM - Dari empat nama yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat apung bermotor penumpang, atau kapal feri mini oleh dinas perhubungan kabupaten Mamuju, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Basri (56) yang berperan sebagai rekanan dalam pengadaan kapal tersebut.

Kemudian H. Andi Sulkifli Rahman (65) yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju pada tahun 2017.

Baca juga: Tiga Pelaku Dugaan Pengancaman Terhadap Perempuan di Mamuju Diamankan Polisi

Baca juga: Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Eks Kadishub Mamuju Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Feri Mini

Kasubdit III Tipikor AKBP Hengky mengatakan, awal mula kasus ini berawal pada 2017 lalu Dishub Mamuju menganggarkan anggaran untuk kegiatan pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang yang bersumber dari APBD T.A 2017 dengan nilai kontrak 1,7 milyar lebih yang dilaksanakan oleh oleh CV. CS.

Dari proyek tersebut tersangka ternyata diketahui melakukan penyelewengan yang merugikan negara.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara sebanyak 1,5 milyar berhasil digelapkan oleh tersangka, ungkap AKBP Hengky.

Kapal Feri Mini mlik Pemkab Mamuju didatangkan dari Pemerintah Pusat tahun 2017 lalu, kini hancur dan rusak.
Kapal Feri Mini mlik Pemkab Mamuju didatangkan dari Pemerintah Pusat tahun 2017 lalu, kini hancur dan rusak. (ist/Tribun-Sulbar.com)

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tersangka Basri selaku penyedia dalam mengerjakan kapal tidak melibatkan tenaga ahli perkapalan, tenaga ahli mesin, dan tenaga ahli eletrikal," ungkap Hengky saat pres rilis di Polda Sulbar, Jl Iptu Nurman, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Senin (23/10/2023).

Hengky mengatakan, karena tidak melibatkan tenaga ahli dan admin K-3,sehingga tidak sesuai spesifikasi seperti tertuang dalam kontrak.

Serta tidak memiliki pengalaman dan kegiatan pembangunan kapal skala besar (101 GT).

Sementara, tersangka Andi Sulkifli Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal pengawasan dan pengendalian pekerjaan pembangunan kapal.

Serta tidak menyarankan penyedia untuk membuat surat pertanggungjawaban mutlak (SPJTM) sebagai syarat pencairan dan 100 persen.

"Pada saat pencarian 100 persen volume pekerjaan belum selesai, dan setelah dilakukan perhitungan keuangan negara dinyatakan total lost," pungkas Hengky. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved