Anies dan Muhaimin Daftar KPU
Daftar Jadi Bacapres di KPU, Anies Baswedan Cium Tangan Surya Paloh
Turut mendampingi ketua partai koalisi, di antaranya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan sejumlah jajaran partai PKB
TRIBUN-SULBAR.COM - Pasangan Bakal calon (Balon) Presiden Anies Baswedan dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar dari koalisi perubahan telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Kamis (19/10/2023).
Menuju ke kantor KPU Pusat, Anies dan Muhaimin diantar para pendukungnya.
Turut mendampingi ketua partai koalisi, di antaranya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan sejumlah jajaran partai PKB.
Setelah penyerahan simbolis itu, Anies dan Cak Imin lantas foto bersama Hasyim. Mereka sambil memegang dokumen pendaftaran dengan sampul bertulis AMIN.
Terlihat dari foto yang beredar, usai mendaftar Anies Baswedan mencium tangan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Terlihat Surya Paloh menyambutnya dengan senyuman.
Nampak pula petinggi partai berada di samping Surya.

Lalu di belakang Anies, terlihat para pendukung hingga awak media mengabadikan momen tersebut melalui kamera smartphone masing-masing.
Anies dan Cak Imin - sapaan Muhaimin kompak menggunakan kemeja putih lengkap dengan peci hitam.
"Kami berharap semoga pilpres berjalan jujur adil dan kredibel di hadapan seluruh Indonesia," kata Anies.
Juru bicara Anies, Sudirman Said menyampaikan permintaan maaf kepada warga Jakarta jika terganggu aktivitasnya imbas prosesi pendaftaran ini. (*)
Anies-Muhaimin
Anies dan Muhaimin Daftar KPU
Pilpres 2024
Surya Paloh
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Anies Cium Tangan Surya Paloh
Tenaga Honorer SDN 009 Aralle Mamasa Protes Tak Diakomodir jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
2 Perempuan Pingsan saat Antre Urus SKCK Berkas PPPK Paruh Waktu di Polres Majene, Satu Sedang Hamil |
![]() |
---|
Daftar Berkas Harus Dilengkapi PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Majene: Batas Pengumpulan 22 September |
![]() |
---|
DLHK Majene Angkut Tumpukan Sampah di Kolong Jembatan Pertokoan |
![]() |
---|
ASN Sulbar Disidang Kerugian Negara, Ada Cicil 10 Bulan Hingga 28 Bulan untuk Pengembalian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.