Pilpres 2024

Sekertaris PDIP Sulbar: Putusan MK Harusnya Mencerminkan Rasa Keadilan di Masyarakat

Diketahui, MK telah mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa yang memohon uji materi batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Sekertaris PDI Perjuangan Sulbar Charles Wiseman (pegang mic) saat mempin penyaluran bantuan beras dari Puan Maharani di sekretariat PDI Perjuangan Sulbar di Graha Nusa Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Minggu (2/1/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sorotan tajam terhadap putusan kontroversi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden datang dari berbagai pihak.

Diketahui, MK telah mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa yang memohon uji materi batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Amar putusan MK, redaksi ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berubah menjadi Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah

Sekertaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Barat, Charles Wiseman, menilai petusan MK merusak tatanan konstitusi di Indonesia.

Charles pun menyampaikan pendapat pakar hukum tata negara, Dr Feri Amsari dan beberapa pakar hukum lainnya menganggap bahwa putusan MK RI berbeda dari biasanya, dan dianggap menciderai konstitusi.

"Sebenarnya kami berharap kemarahan para budayawan, pengamat, rakyat dan mahasiswa tidak terbukti tentang tragedi dinasti politik," ucapnya.

Selain itu, Charles juga mengungkapkan, jika sekelas budayawan Gunawan Muhammad dan Butet yang merupakan pendukung Jokowi sejak dulu ikut marah, maka bisa diduga karena dianggap putusan MK memang benar-benar tidak "beradab".

Charles menuturkan, muara dari putusan MK harusnya mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, bukan malah menciptakan ketidakadilan.

"Maka wajar muncul hastag di medsos kami muak. Sekali lagi, biarlah rakyat yang menilai," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved