Pilpres 2024

Bantah Intervensi Putusan MK Soal Capres dan Cawapres, Jokowi: Tanya MK Jangan Tanya Saya!

Jokowi sedang jadi sorotan bukan tanpa alasan, sebab anaknya yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming santer diisukan Cawapres Prabowo Subianto

Editor: Ilham Mulyawan
DOK TRIBUNNEWS.COM
Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan. Jokowi akhirnya berkomentar soal hasil sidang putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) yang memperbolehkan kepala daerah usia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang jadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Artinya, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Jokowi sedang jadi sorotan bukan tanpa alasan, sebab anaknya yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming sedang santer diisukan akan jadi Cawapres Prabowo Subianto, Capres usungan Partai Gerindra.

Baca juga: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Ketua PDIP Polman Sebut Biasa-biasa Saja

Baca juga: Dampak Putusan MK: Megawati Santai, Gibran Santer Gabung Golkar, Gerindra Tentukan Cawapres Prabowo

Namun Gibran sebelunnya terkendala usia karena masih berusia 35 tahun.

Jokowi jadi sorotan, selain karena faktor anaknya, juga karena Ketua MK, Anwar Usman adalah adik iparnya.

Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo sah menjadi istri Ketua MK Anwar Usman pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu. Saat itu acara berlangsung meriah di Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menikahi adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bernama Idayati
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menikahi adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bernama Idayati (Tribun Solo)

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Dalam siaran persnya hari ini, Presiden Joko Widodo membantah dirinya terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden.

Hal tersebut merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024. Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved