Pilpres 2024
Bantah Intervensi Putusan MK Soal Capres dan Cawapres, Jokowi: Tanya MK Jangan Tanya Saya!
Jokowi sedang jadi sorotan bukan tanpa alasan, sebab anaknya yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming santer diisukan Cawapres Prabowo Subianto
TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang jadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Artinya, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Jokowi sedang jadi sorotan bukan tanpa alasan, sebab anaknya yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming sedang santer diisukan akan jadi Cawapres Prabowo Subianto, Capres usungan Partai Gerindra.
Baca juga: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Ketua PDIP Polman Sebut Biasa-biasa Saja
Baca juga: Dampak Putusan MK: Megawati Santai, Gibran Santer Gabung Golkar, Gerindra Tentukan Cawapres Prabowo
Namun Gibran sebelunnya terkendala usia karena masih berusia 35 tahun.
Jokowi jadi sorotan, selain karena faktor anaknya, juga karena Ketua MK, Anwar Usman adalah adik iparnya.
Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo sah menjadi istri Ketua MK Anwar Usman pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu. Saat itu acara berlangsung meriah di Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Dalam siaran persnya hari ini, Presiden Joko Widodo membantah dirinya terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden.
Hal tersebut merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024. Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Mantap Pisah dari Andi Sukri di Pilkada 2024, Arismunandar Kembali Daftar Balon Bupati Majene di PPP |
![]() |
---|
157 Pendaftar PPK Pilkada 2024 di Majene Ikuti Tes CAT, KPU Hanya Akan Terima 40 |
![]() |
---|
Kasih Nasehat Soal Menteri Kabinet, Luhut Cari Perhatian Prabowo Gibran? |
![]() |
---|
Jusuf Kalla Minta Prabowo Gibran Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Terima Kenyataan Prabowo Gibran Menang, JK Akui Capek Bahas Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.