Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Gratifikasi dari Pejabat Kementan untuk Bayar Cicilan Toyota Alphard
Kemudian membuat kebijakan personal yakni adanya pungutan maupun setoran bagi pejabat di lingkungan Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga
TRIBUN-SULBAR.COM - “Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
KPK menetapkan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo bersama dua pejabat kementan lainnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan.
Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK juga menjerat Syahrul bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka KPK, Syahrul Yasin Limpo Disebut Terima Hingga Rp156 Juta per Bulan
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tersangka Perpanjang Daftar Keluarga Yasin Limpo Terlibat Korupsi
Syahrul Yasin Limpo diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri pertanian, untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan meminta uang setoran dari pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketiganya diduga menerima uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Selama menjabat, Syahrul menunjuk KS sebagai Sekjen Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
Kemudian membuat kebijakan personal yakni adanya pungutan maupun setoran bagi pejabat di lingkungan Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga inti.
Untuk menjalankan kebijakan personal tersebut, Syahrul menugaskan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dari unit Eselo I dan Eselon II dalam bentuk tunai, transfer hingga dalam bentuk barang maupun jasa.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang para vendor yang mendapat proyek di Kementan," ujar Johanis Tanak saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023) malam dikutip dari program Breaking News KompasTV.
Besarannya mulai dari 40 ribu dolar Amerika Serikat (AS) hingga 10 ribu dolar AS. Jika dikonversi ke rupiah dengan hitungan 1 dolar AS Rp15.678 besarannya mencapai Rp62.713.600 hingga Rp156.784.000.
Uang tersebut diberikan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan uang asing.
Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mecicil mobil mewah.
"Penggunaan uang oleh SYL yang diketuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ujar Johanis Tanak.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubaha atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jenguk Ibu di Makassar
Usai ditetapkan tersangka, Syahrul Yasin Limpo langsung meninggalkan Makassar menuju Jakarta pada Rabu (11/10/ 2023) sekitar Pukul 21.40 Wita.
Syahrul Yasin Limpo bertolak ke bandara dari kediaman ibunya di Jl Haji Bau, Makassar.
Dia sebelumnya mendampingi ibunya Nurhayati yang terbaring sakit di rumah Jl Haji Bau, Makassar, Rabu (11/10/ ) Malam.
Ditetapkannya Syahrul yasin Limpo sebagai tersangka oleh KPK, memperpanjang rekam jejak keluarga Yasin Limpo sebagai keluarga koruptor.
Adik Syahrul yakni Haris Yasin Limpo sudah terlebih dahulu mendekam di dalam penjara karena korupsi di PDAM Makassar.
Hakim memvonis Haris Yasin Limpo dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Haris Yasin Limpo merupakan mantan Direktur PDAM Makassar, dia ditahan Kejaksaan tinggi (Kejati) sejak 11 April 2023.
Haris ditahan, karena diduga terlibat kasus korupsi PDAM Kota Makassar hingga merugikan negara miliaran rupiah.
Selain haris, saudara kandung Syahrul Yasin Limpo yang juga pernah dipenjara adalah Dewie Yasin Limpo.
Dewie Yasin Limpo dipenjara karena tersandung kasus suap.
Sejatinya, Dewie Yasin Limpo adalah mantan anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura.
Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2015, karena menerima suap terkait pengadaan anggaran untuk pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Vonisnya Dewie 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 13 Juni 2016.
Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Dewie diperberat menjadi 8 tahun penjara. Kemudian bebas setelah mendapat remisi beberapa bulan.
Dewie bebas dari penjara pada 25 Agustus 2022 lalu.
Dewie Yasin Limpo dinyatakan bebas, usai menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Data Diri Syahrul Yasin Limpo
Nama: Syahrul Yasin Limpo
TTL: 16 Maret 1955 di Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Riwayat Pendidikan:
SD Negeri Mangkura Makassar (1961-1967)
SMP Negeri 6 Makassar (1967-1970)
SMA Katolik Cendrawasih Makassar (1970-1973)
S1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (1983)
S2 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2004)
S3 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2008).
Riwayat Karir Politik:
PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (1980)
Kepala Seksi Tata Kota di Dinas Tata Kota Provinsi Sulawesi Selatan (1982-1983)
Kepala Sub Bagian Perangkat IV & V pada PD Biro Pemerintah Umum Provinsi Sulsel (1983-1984)
Kepala Wilayah Kecamatan Bontonompo Kab. Gowa (1984-1987)
Kepala Bagian Pemerintahan Setwilda Tk I Sulawesi Selatan (1987-1988)
Kepala Bagian Pembangunan Sekwilda Tk I Sulawesi Selatan (1988-1989)
Kepala Bagian Urusan Generasi Muda & Olah Raga Setwilda Tk I Sulawesi Selatan (1989-1991)
Sekretaris Wilayah Daerah Tk II Kab. Gowa
Bupati Kabupaten Gowa Tahun 1994-2002
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2003-2008
Gubernur Sulawesi Selatan 2008-2018
Menteri Pertanian Republik Indonesia, Kabinet Indonesia Maju 2019-sekarang
Wakil Ketua Dewan Pakar Pusat Partai NasDem.
Sebagian artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul https://www.kompas.tv/nasional/451345/ditetapkan-tersangka-begini-konstruksi-kasus-korupsi-syahrul-yasin-limpo-di-kementan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.