Sekdes Tewas Ditikam

PENGAKUAN Rizal Usai Tikam Sekretaris Desa Baru Polman hingga Tewas Perkara Istrinya

Rizal menikam Saleh di bagian dada hingga tewas Senin (9/10/2023) sore di Desa Baru perkara terbakar api cemburu.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Risal pelaku pembunuhan Sekdes Desa Baru, Kecamatan Luyo, saat konferensi pers penetapan tersangka dan ancaman hukuman di Mapolres Polman, Rabu (10/10/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Rizal (33) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Muhammad Saleh Sekretaris Desa Baru, Kecamatn Luyo, kabupaten Polewali Mandar, Rabu (11/10/2023).

Rizal menikam Saleh di bagian dada hingga tewas Senin (9/10/2023) sore di Desa Baru perkara terbakar api cemburu.

KBO Satreskrim Polres Polman Ipda Iwan Rusmana mengatakan motif pelaku menikam korban karena terbakar api cemburu.

Iwan menyebut istri pelaku dan korban memiliki hubungan asmara atau berselingkuh.

"Bermula sekitar delapan bulan yang lalu, ini korban dan pelaku pernah sama-sama kerja di panwas," terang Ipda Iwan Rusmana kepada wartawan.

Pelaku pembunuhan Sekdes Baru Kecamatan Luyo, Rizal (rompi tahanan) saat menjalin reka adegan di Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Selasa (10/10/2023) sore.
Pelaku pembunuhan Sekdes Baru Kecamatan Luyo, Rizal (rompi tahanan) saat menjalin reka adegan di Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Selasa (10/10/2023) sore. (Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli)

Dijelaskan pelaku sempat memergoki istrinya bersama korban di rumah milik pelaku.

Saat malam hari dalam keadaan mati lampu, Rizal melihat motor Muhammad Saleh terparkir di halaman rumahnya.

Saat Rizal naik ke rumah, ia mendapati korban dengan istrinya berada di ruang tamu dan hendak bergegas pulang.

"Awal kepergok itu, timbul rasa kecurigaan pelaku terhadap istrinya yang menjalin hubungan," ungkapnya.

Iwan mengatakan pelaku saat itu belum gegabah lantaran masih ingin memastikan adanya perselingkuhan.

Pelaku yang terlanjur curiga lalu mendesak istrinya mengaku, dan akhirnya terungkap.

Pelaku sempat berencana menceraikan istrinya dan sudah dibahas kekeluargaan.

"Pelaku lalu pindah ke Sumarorong, delapan bulan meninggalkan Desa Baru membawa istrinya setelah perselingkuhan itu ia ketahui," ungkap Iwan.

Disebutkan pelaku selalu terbakar amarah saat mengingat kejadian istrinya kepergok selingkuh.

Ia pun selalu membekali diri dengan sebuah badik saat berpergian.

Saat bertemu di tengah jalan, pelaku pun melampiaskan amarahnya, menikam korban empat kali.

"Pelaku pergi ke rumah neneknya di Desa Baru, itu mengapa dia ada di lokasi,"katanya lagi.

Penyidik pun saat ini masih memeriksa korban untuk menentukan pasal dan ancaman hukuman.

Iwan menambahkan korban yang meninggal dunia ini juga telah memiliki istri.

Sementara pelaku telah memiliki dua anak, atas dasar itu perceraian keduanya selalu dipertimbangkan.

Kronologi

Rizal (33) menjalani reka adegan di Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Selasa (10/10/2023) reka adegan ini dikawal ketat polisi.

Menghadirkan pelaku utama mengenakan rompi tahanan tangan terborgol.

Sebanyak 12 adegan diperagakan pelaku saat menghabisi nyawa korban hingga tewas.

Berdasarkan reka adegan, pelaku awalnya berboncengan dengan adiknya hendak ke pasar.

Rizal berada di belakang, sementara adiknya yang mengemudikan sepeda motor.

Saat di tengah jalan pelaku berpapasan dengan korban yang muncul dari arah berlawanan.

Pelakupun loncat dari motornya, dan mencabut badik yang ia siapkan dibalik baju.

Korban langsung menerima tikaman di bagian dada mendekati bahu, secara berulang.

Adegan itu memperlihatkan korban memberikan perlawanan dengan tangan kosong.

Namun badik yang terhunus secara berulang membuat korban terjatuh dan terkapar.

Posisi pelaku yang menunduk masih menghujani pelaku dengan tusukan badik.

Hingga terdapat saksi yang melerai, korban terkapar sempat bangun untuk lari lalu kembali terjatuh 

Pelaku setelah kejadian langsung melarikan diri ke rumahnya saat warga sudah berdatangan.

Ia dijemput babinkantibmas setempat lalu diamankan ke Mapolsek Campalagian.

"Pra rekonstruksi ini untuk mengetahui adegan kejadian perkara," terang Kasatreskrim Polres Polman Iptu Bagus Wardana usai reka adegan selesai.

Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Polman mengungkap kasus ini masuk penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.

Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Penyidik Satreskrim Polres Polman tidak menerapkan pasal perencanaan pembunuhan.

Alasannya lantaran pelaku membawa sebilah badik untuk mawas diri atau hanya berjaga-jaga.

"Mengenai apakah ada perencanaan dalam pembunuhan ini, itu masih kita dalami dan kembangkan," tegas Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono saat konferensi pers.

Dia menjelaskan motif dibalik kasus ini lantaran adanya perselingkuhan istri pelaku dengan korban.

 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved