Berita Viral

Viral Video Syur Remaja Jaksel Layani Bule Pedofil, Dieksploitasi dan Diminta Pakai Seragam Sekolah

Beredar video seorang gadis di bawah umur yang melakukan tindak asusila dengan warga negara asing (WNA), ternyata korban eksploitasi.

Editor: Via Tribun
Tribun Manado
ILUSTRASI. Viral video asusila seorang gadis remaja di Jakarta Selatan bersama warga negara asing, ternyata korban eksploitasi muncikari. 

"Orangtua korban merasa terpukul atas peristiwa ini. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan," tutur dia.

Namun, laporan itu dibuat beberapa bulan setelah orangtua ACA mengetahui adanya video tersebut, tepatnya pada Januari 2023.

Bintoro mengungkapkan, pihaknya tak mengetahui alasan spesifik perihal itu.

Ia hanya bisa menegaskan, pihaknya saat itu langsung melakukan penyelidikan untuk memburu muncikari dan pria hidung belang yang menggunakan jasa ACA.

Setelah buron selama beberapa bulan, muncikari berinisial JL akhirnya berhasil diringkus.

Ia ditangkap di kediaman pribadinya di salah satu wilayah di Ibu Kota.

"Yang bersangkutan (JL) kami tangkap di rumah pribadinya setelah proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Bintoro.

Saat ini, polisi masih memburu WNA berinisial N untuk mengetahui siapa sosok di balik penyebar video syur yang menampilkan ACA.

Pasalnya, JL tak banyak berbicara ketika diinterogasi oleh penyidik sehingga polisi menemui kesulitan untuk mengembangkan kasus ini.

"Kalau ditanya enggak mau jawab, diam saja. Tapi kami masih berupaya untuk mencari celah, nanti akan kami update terus," tutup dia.

Sebagai informasi, JL sebagai muncikari sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.

Pelaku diketahui dikenalkan oleh salah seorang temannya dan akhirnya bertemu dengan ACA.

Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA.

Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama. JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dieksploitasi Muncikari, Remaja di Jaksel Disuruh Layani Pria WNA Pakai Seragam SMA", "Video Syur Remaja di Jaksel Tersebar di Situs Porno, Direkam Diam-diam oleh WNA", dan "Video Syur ACA Layani WNA di Apartemen Jaksel Tersebar, Polisi: Orangtuanya Syok

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved