Berita Mamasa

Kejati Mamasa Tegaskan Tak Hentikan Proses Jual Beli Getah Pinus Antara Petani dan Perusahaan

Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2017 hingga 2022.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
Kepala Jejaksaan Negeri Mamasa, H. Musa, saat ditui di ruang kerjanya 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Kepala Kejari Mamasa, H Musa, tegaskan tidak ada upaya menghentikan proses jual beli getah pinus di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal itu disampaikan Kejari Mamasa merespon informasi akan dihentikan jual beli getal pinus pasca penggeledahan PT Kecana Hijajau Bina Lestari (PT.KHBL).

Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2017 hingga 2022.

"Kejari Mamasa, tak pernah berniat menghentikan proses jual beli getah pinus anatara petani dan pihak PT. KHBL," kata H Musa kepada Tribun-Sulbar.com saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (10/10/2023).

Sebagaimana diketahui, saat ini PT. KHBL tengah menjalani proses penyidikan di Kejari Mamasa.

Namun, pihak Kejari Mamasa mengaku, tak pernah sedikitpun berniat menghentikan proses jual beli getah pinus terhadap petani dan perusahaan.

Bahkan, Kejari Mamasa meminta perusahaan dan mitra juga masyarakat, untuk tetap melanjutkan jual beli sambil menunggu proses hukum berjalan.

"Kalau ada isu berkembang yang mengatakan kami menghalang-halangi proses jual beli getah pinus, itu sungguh tidak benar adanya," ungkap Musa.

Musa mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terprovokasi dengan informasi disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penyidik tak mananpik, jika beberapa dokumen dilakukan penyitaan termasuk dua unit komputer.

Namun, komputer tersebut bukan merupakan sistem operasi perusahaan, sehingga diyakini tidak menghambat proses transaksi jual beli antar pihak perusahaan dengan mitra dan masyarakat.

Ia mengaku, Kejari Mamasa bekarja berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) yang berlaku.

Musa menegaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai dengan kewenangan berdasarkan perintah Undang-undang.

Proses tersebut, tidak akan membuat petani penderes getah pinus merasa susah atau mengalami kesulitan.

"Intinya, kami tidak pernah berniat apalagi sampai menghentikan kegiatan jual beli getah pinus, tapi ini bagian dari tugas dan kewenangan sesuia dengan aturan tentang strategi penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.

Ia menambahkan, saat proses penggeledahan, pihak penyidik mengamankan sejumlah dokumen milik perusahaan terkait dugaan korupsi

"Penyidik tidak mengganggu dokumen perusahaan Tahun 2023, jadi tentu tidak mengganggu proses transaksi jual beli getah pinus," tandasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Hamsah Sabir.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved