Pemilu 2024

Ketua KPU Sulbar Pastikan Tidak Ada Caleg Mantan Napi Korupsi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Said Usman mengatakan telah mengindentifikasi setiap daerah pemilihan (dapil). 

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Maodotuen Nasiha
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Said Usman kala ditemui di kantornya Jl Soekarno Hatta, Karema, Mamuju, Sulawesi Barat. Selasa (3/10/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mahkamah Agung (MA) memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) cabut aturan yang dinilai permudah mantan napi kasus korupsi mau sebagai calon legislatif (Caleg). 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Said Usman mengatakan telah mengindentifikasi setiap daerah pemilihan (dapil). 

Lanjut Said Usman, sesuai dengan informasi saat ini, tidak ada caleg mantan napi kasus korupsi di Sulbar. 

“Sesuai dengan informasi yang didapat tidak ada mantan napi korupsi yang mencaleg (Pemilu 2024),” ujar Said Usman kala ditemui di kantornya Jl Soekarno Hatta, Karema, Mamuju, Sulawesi Barat. Selasa (3/10/2023). 

Diketahui, MA memerintahkan KPU, untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai caleg. 

MA membatalkan Pasal 11 Ayat (2) Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon," demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu, (30/9/2023).

Dua ketentuan tersebut dipersoalkan sebab, dinilai adanya peluang bagi mantan napi korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda lima tahun sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MA menyatakan Pasal 11 Ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. 

Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Laporan Jurnalis Tribun-Sulbar.com, Maoidotuen Nasiha

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved