Berita Nasional

Reaksi Mahfud MD, Surya Paloh dan Cak Imin soal Rp 30 M dan Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Berikut berbagai tanggapan terkait temuan uang Rp 30 miliar dan 12 senjata api di rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Via Tribun
Tangkapan video youtube kompastv
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Publik digegerkan dengan kabar temuan uang mencapai miliaran dan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Widya Candra, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Temuan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyelidiki indikasi korupsi di lingkungan Kementan.

Kabar ini pun menuai berbagai tanggapan, di antaranya dari Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan menteri kedua dari Partai NasDem yang terjerat korupsi.

Sebelumnya ada eks Menkominfo Johnny G Plate yang lebih dulu ditangkap terkait kasus korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4 G.

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Tersangka KPK, AAS: Jangan Berspekulasi

Mahfud MD: Harus Diselidiki

Mahfud MD menekankan bahwa ditemukannya senpi di rumah dinas Syahrul harus diselidiki.

Menurutnya, apabila yang ditemukan itu benar-benar senjata api tanpa izin, maka harus diproses hukum.

"Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud saat ditemui awak media usai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023), dilansir Kompas.com.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut 12 pucuk senjata api (senpi) di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan menjadi tindak pidana selain korupsi jika tidak dilengkapi surat izin, Minggu (1/10/2023)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut 12 pucuk senjata api (senpi) di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan menjadi tindak pidana selain korupsi jika tidak dilengkapi surat izin, Minggu (1/10/2023) (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Baca juga: Rumahnya Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Ada di Roma Italia, Lagi Ngapain SYL?

Menko Polhukam itu melanjutkan, penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Hukum harus memberikan kepastian.

Hukum juga harus melindungi orang-orang di kelas sosial bawah.

Ketika ditanya apakah wajar terdapat senpi di rumah dinas seorang menteri, Mahfud tidak menjawab lugas. Ia hanya mengatakan berdasarkan pengalamannya.

"Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah lima kali rumah dinas, enggak ada senjata-senjata," ujar Mahfud.

Sebelumnya, dalam operasi penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang, KPK mengamankan 12 pucuk senjata api.

Berdasarkan laporan Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan, ada beberapa jenis senjata api yang ditemukan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved