Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Girang Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Tanggapan Ayah David Ozora

Meski harus dibui 12 tahun, pihak Mario Dandy rupanya cukup senang lantaran tak harus membayar sebesar Rp 120 miliar ke korban David Ozora.

Editor: Via Tribun
Tangkapan video youtube kompastv
Mario Dandy Satrio (kiri) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Pihak Mario Dandy girang tak perlu membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) divonis harus menjalani hukuman penjara 12 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatab, Kamis (7/9/2023).

Ia juga harus membayar restitusi senilai Rp 25 miliar untuk korbannya, David Ozora (17) yang sempat mengalami koma hingga kini menderita disabilitas.

Rupanya, hal ini disambut baik oleh pihak Mario Dandy lantaran tuntutan ganti rugi sebelumnya ternyata mencapai Rp 120 miliar.

Lantas bagaimana tanggapan keluarga korban mengenai hal ini?

Baca juga: Mario Dandy Divonis Bayar Rp 25 Miliar ke David Ozora dan Dibui 12 Tahun, Ini Nasib Shane Lukas

Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, menyebutkan, pihaknya amat bersyukur karena sang klien tak dibebankan restitusi ratusan miliar rupiah.

"Terkait restitusi, kami bersyukur paling tidak ada satu hal yang sejalan dengan pembelaan kami," kata dia di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Andreas bahkan sangat senang dengan keputusan Majelis Hakim karena dilandaskan oleh fakta yang ada.

Sebab, angka restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya begitu fantastis.

"Kami sangat senang sekali Majelis Hakim memiliki pandangan serupa bahwa angka (restitusi) yang diajukan LPSK adalah angka yang fantastis dan di luar dengan kebiasaan hukum yang berlaku," ungkap dia.

Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Warta Kota/Nurmahadi)

Baca juga: MINAT Beli? Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Kelengkapan STNK, Wajib Ganti Rugi ke David Ozora

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menyebut restitusi sebesar Rp 120 miliar tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 untuk menghitung biaya restitusi untuk korban D. Setelah dihitung, Majelis Hakim menemukan jumlah restitusi di angka Rp 25 miliar.

"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk membayar ke anak korban sebesar Rp 25.150.161.900," kata Hakim Alimin di ruang sidang.

Tanggapan keluarga korban

Jonathan Latumahina, ayah dari korban penganiayaan Mario Dandy, mengaku puas dengan vonis maksimal yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap pelaku.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David.

Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Secara umum kami puas. Terima kasih juga (kepada hakim) bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Jonathan menilai, putusan itu juga menjadi salah satu bentuk keadilan yang layak diterima sang anak usai dianiaya terdakwa.

"Kalau mendengar vonis tadi, saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan," kata dia.

Baca juga: Dapat Intimidasi Dari Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Sel Tahanan Ke Majelis Hakim

Keluarga David Ozora hadir dalam sidang putusan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Keluarga David Ozora hadir dalam sidang putusan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Wartakotalive/Nurmahadi)

Walau demikian, bila dilihat secara subyektif, putusan hakim memang belum setimpal dengan penderitaan yang dialami David.

Pasalnya, David dipastikan tidak bisa kembali seperti sedia kala akibat penganiayaan yang dilakukan Mario.

"Secara subyektif, jika ditanya adil atau tidak, saya bilang tidak adil, kecuali dia juga koma," imbuh Jonathan.

Di akun media sosial pribadinya, Jonathan mengungkapkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian PPPA terhadap kondisi David.

Hasil evaluasi tersebut menyatakan kondisi David sulit untuk kembali seperti semula.

Jonathan menambahkan, saat ini David menjadi mudah hilang ingatan ini ditengarai oleh robeknya saraf penghubung antara otak kanan dan kiri.

Selain membuat gampang hilang ingatan, emosi David juga sulit terkendali. Bayar restitusi Rp 25 miliar

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Pengacara Mario Dandy: Kami Senang Sekali" dan
"Pergolakan Batin Ayah D: Puas terhadap Vonis 12 Tahun Mario Dandy, tetapi Merasa Tak Setimpal dengan Derita Anaknya"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved