Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Girang Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Tanggapan Ayah David Ozora
Meski harus dibui 12 tahun, pihak Mario Dandy rupanya cukup senang lantaran tak harus membayar sebesar Rp 120 miliar ke korban David Ozora.
Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Secara umum kami puas. Terima kasih juga (kepada hakim) bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Jonathan menilai, putusan itu juga menjadi salah satu bentuk keadilan yang layak diterima sang anak usai dianiaya terdakwa.
"Kalau mendengar vonis tadi, saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan," kata dia.
Baca juga: Dapat Intimidasi Dari Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Sel Tahanan Ke Majelis Hakim

Walau demikian, bila dilihat secara subyektif, putusan hakim memang belum setimpal dengan penderitaan yang dialami David.
Pasalnya, David dipastikan tidak bisa kembali seperti sedia kala akibat penganiayaan yang dilakukan Mario.
"Secara subyektif, jika ditanya adil atau tidak, saya bilang tidak adil, kecuali dia juga koma," imbuh Jonathan.
Di akun media sosial pribadinya, Jonathan mengungkapkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian PPPA terhadap kondisi David.
Hasil evaluasi tersebut menyatakan kondisi David sulit untuk kembali seperti semula.
Jonathan menambahkan, saat ini David menjadi mudah hilang ingatan ini ditengarai oleh robeknya saraf penghubung antara otak kanan dan kiri.
Selain membuat gampang hilang ingatan, emosi David juga sulit terkendali. Bayar restitusi Rp 25 miliar
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Pengacara Mario Dandy: Kami Senang Sekali" dan
"Pergolakan Batin Ayah D: Puas terhadap Vonis 12 Tahun Mario Dandy, tetapi Merasa Tak Setimpal dengan Derita Anaknya"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.