Berita Mamuju

Gugatan Tidak Diterima PN Mamuju, Kuasa Hukum Azwar Anshari Habsi Akan Layangkan Kasasi

Khusus syarat formil dinyatakan oleh PN Mamuju belum lengkap dapat dilihat dari putusan lengkap untuk menjawab hal tersebut.

Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
Adriansyah/Tribun-Sulbar.com
Kuasa hukum Aswar Anshari Habsi, Jack Timbonga 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gugatan perkara sengketa partai politik ketua DPRD Mamuju Aswar Anshari Habsi Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dinyatakan tidak dapat diterima, Rabu (6/9/2023).

Putusan PN Mamuju tersebut nomor 15/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mam pada hari Rabu 6 September 2023.

Kuasa hukum Aswar Anshari Habsi, Jack Timbonga mengaku, hakim berpandangan permohonan sengketa tersebut karena mengandung syarat formil belum lengkap.

"Dalam putusan seperti tadi dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO, dianggap tidak lengkap," kata Jack Timbonga, saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via telepone.

Amar putusan tersebut menyatakan, menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat.

Sedangkan dalam hal pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. 

Khusus syarat formil dinyatakan oleh PN Mamuju belum lengkap dapat dilihat dari putusan lengkap untuk menjawab hal tersebut.

"Kalau untuk melihat alasan dan pertimbangan itu nanti kita bisa lihat putusan lengkap alasan dan pertimbangan PN Mamuju," ujarnya.

"Kami tinggal menunggu kapan putusan lengkap itu masuk, dalam aplikasi E- Cord putusan PN Mamuju," lanjutnya.

Kuasa hukum Aswar ini melakulan upaya hukum kasasi namun lebih dahulu akan berkordinasi dengan kliennya.

Materi kasasi akan dikeluarkan oleh PN Mamuju terhitung 14 hari sejak keluarnya putusan PN Mamuju tersebut hari ini.

"Nanti kami lihatlah putusan lengkapnya dulu dan melihat materinya kasasinya," kuncinya.

Sebelumnya, Azwar Anshari Habsi menggugat DPP NasDem, DPW NasDem Sulbar, dan DPRD Mamuju ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Gugatan itu teregistrasi Perkara Nomor:15/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mamuju pada Kamis (13/7/2023).

Kliennya itu mengambil langkah hukum dengan pertimbangan merasa tidak melakukan pelanggaran disiplin partai.

Azwar juga disebut tidak pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi oleh NasDem soal pencopotannya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved