Operasi Zebra Marano 2023

Tidak Punya STNK, Polisi Polresta Mamuju Sita 4 Motor dan 2 Mobil di Hari Pertama Operasi Zebra

pengendara yang kendaraannya disita rata-rata karena kurang kelengkapan kendaraan yakni STNK

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Polisi sedang menilang seorang pengendara di Mamuju 

 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak enam unit kendaraan disita di hari pertama Operasi Zebra Marano 2023, yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mamuju, Senin (4/9/2023).

"Dari enam kendaraan itu, roda dua (motor) empat unit dan roda empat (mobil) sebanyak dua unit kita sita karena STNK-nya tidak ada, " kata AKP Nurdin, Kasat Lantas Polresta Mamuju.

Ditambah ada satu pengendara Surat Izin Mengemudi (SIM) nya disita polisi.

AKP Nurdin mengatakan, Operasi Zebra Marano 2023 dilaksanakan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Mulai hari ini, Senin (4/9/2023) polisi menggelar Operasi Zebra Marano 2023 selama dua pekan, hingga 17 November 2023.

Sebagai informasi, berdasarkan data operasi Zebra sebelumnya, angka kecelakaan sebanyak 28 kejadian dengan korban meninggal dunia 4 orang, luka berat 1 orang, luka ringan 30 orang dan kerugian materil sebanyak Rp 117.350.000.

Dari data tersebut, Kapolda berharap seluruh instansi terkait dapat melakukan langkah dan upaya nyata guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi Zebra kali ini.

Operasi zebra ini ditandai dengan pelaksanaan apel gelar pasukan Dan penyamatan pita tanda operasi dengan mengangkat tema “dengan semangat Malaqbi kita wujudkan kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024”

Ada tiga tujuan operasi tahun ini, yakni meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

"Sasaran tetap orang, barang dan ruas-ruas jalan yang menjadi tempat pelanggaran, kemacetan atau kecelakaan," jelas Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro.

Keterlibatan dalam juga merazia kendaraan bermotor yang menunggak pajak, kata dia merupakan tugas moril untuk membantu meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).

Selama pelaksanaan operasi para petugas kepolisian akan menindak para pelanggar lalu lintas dengan tujuh sasaran utama yaitu :

1. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau safety belut
2. Pengendara yang melawan arus
3. Pengendara dibawah umur
4. Berkendara sambil bermain handphone
5. Berkendara dalam keadaan mabuk
6. Berboncengan tiga atau lebih
7. Over dimention over load. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved