Penangkapan Narkoba
Warga Sampaga Mamuju Ditangkap Polisi Saat Asyik Komsumsi Narkoba
sebanyak 12 sachet berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan, tiga unit handphone berhasil diamankan.
Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian resor kota (Polresta) Mamuju meringkus seorang residivis dan penyelah guna narkoba jenis sabu.
Pelaku tersebut adalah Bahtiar alias Tare (44), ia ditangkap saat sedang asyik-asyiknya menghisap narkoba jenis sabu dalam kamar rumahnya di Desa Tarailu, Jl Poros Mamuju-Palu, Kecamatan Sampaga, Mamuju, Senin (28/8/2023).
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur membenarkan hal tersebut.
"Pelaku diamankan oleh personel sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dalam kamar dirumahnya," ujar Iptu Makmur kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (29/8/2023).
"Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui dirinya sedang konsumsi hendak mengedarkan narkoba jenis sabu," lanjutnya.
Dari barang bukti berhasil disita satuan reserse Polresta Mamuju, sebanyak 12 sachet berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan, tiga unit handphone.
Pelaku tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.(*)
Kronologi Penangkapan Pemuda Tapango Saat Jemput Ganja di Jasa Pengiriman |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pemuda Tapango Ditangkap BNNK Polman, Jemput Ganja di Jasa Pengiriman |
![]() |
---|
Daftar 10 Tersangka Kasus Narkoba Edarkan Barang di Mamuju |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: BNNP Sulbar Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Sepekan Terakhir BNNK Polman Gagalkan 150 Gram Peredaran Shabu, 3 Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.