Pemuda Mamuju Bawa Sabu
Dua Pemuda Pengguna Sabu di Mamuju Diciduk Polisi, Sempat Kabur Lalu Tertangkap karena Capek Berlari
Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan yakni satu sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua pemuda inisial YR (23) dan WY (19) ditangkap Sat Narkoba Polresta Mamuju, dengan tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis sabu, Senin (14/8/2023).
Keduanya ditangkap di Dusun Tampa Padang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Polisi menangkap keduanya, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur, menyebutkan kedua pelaku sempat melarikan diri ketika digerebek.
Polisi kemudian mengejar keduanya.
"Namun baru sekitar 100 meter pengejaran dengan berlari, para pelaku menyerah karena kecapean," ujar Iptu Makmur.
Makmur menambahkan, pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dengan cara pelaku menyiapkan alat isap (Bong).
Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan yakni satu sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian tiga unit handphone.
"Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku," tambah Makmur.
Dari hasil interogasi pelaku lelaki YR dan WY mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu mulai sejak 5 (lima) bulan lalu.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.