Berita Viral

5 Fakta di Balik Viral Video Asusila 'Hello Kitty', Ternyata Disebar Istri Siri, Apa Motifnya?

Berikut fakta-fakta mengenai video asusila 'Hello Kitty' yang viral beredar di media sosial.

Editor: Via Tribun
ilustrasi (int)
Ilustrasi video asusila. Fakta-fakta di balik penyebaran video asusila 'Hello Kitty' di Prabumulih, Sumatera Selatan. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pihak kepolisian menangkap MA (26), warga Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, setelah video asusilanya dengan seorang wanita viral beredar di media sosial.

Terungkap kemudian sosok yang membagikan video berjuluk 'Hello Kitty' tersebut adalah istri siri dari MA, yakni SA (25).

Terungkap kemudian motif sang istri siri menyebarkan video suaminya dengan wanita berinisial SS (31) tersebut.

Baca juga: Puluhan Layangan Ikut Lomba Sambut Kemerdekaan di Desa Waeputeh Mamuju Tengah

Rupanya, SA merasa sakit hati lantaran mengetahui perbuatan sang suami dengan selingkuhannya.

"Motif pelaku merekam video mesum itu sendiri adalah untuk koleksi pribadi, sementara kalau motif istri siri menyebar karena sakit hati," ungkap Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno, Kamis (10/8/2023).

Kasat Reskrim mengatakan, istri siri tersangka menyebar video karena merasa kesal MA sudah berselingkuh dengan pemeran wanita dalam video porno tersebut.

"Video disebar melalui medsos WhatsApp, Tiktok, Instagram dan lainnya oleh istri siri yang kita tetapkan sebagai DPO itu," katanya.

Baca juga: Bripka S Anggota Polres Pasangkayu Tetap Dipecat Perkara Narkoba dan Perselingkuhan, Banding Ditolak

Tersangka MA ketika diintrogasi Kasat Reskrim dalam pres realise di Mapolres Prabumulih, Kamis (10/8/2023).
Tersangka MA ketika diintrogasi Kasat Reskrim dalam pres realise di Mapolres Prabumulih, Kamis (10/8/2023). (TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI)

1. Pelaku penyebar Istri siri pemeran pria

SA dan MA tinggal di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

SA nekat menyebarkan video mesum suaminya berinisial MA (26) ke berbagai media sosial.

Video dewasa itu pun akhirnya viral hingga link videonya pun banyak dicari-cari warganet.

2. Terungkap dari laporan selingkuhan

Akibat viralnya video asusila tersebut, MA pun ditahan Satreskrim Polres Prabumulih.

Penangkapan MA berawal dari laporan wanita selingkuhannya, SS.

SS tidak terima video asusila dirinya tersebar luas di media sosial.

Padahal, menurutnya, video itu hanya untuk koleksi pribadi.

Baca juga: Viral Penjual Nasi Goreng Syok Dibayar Rp 28 Juta Seporsi, Rizqon: Untung Ane Kagak Gelap Mata

3. Kronologi

Suprayitno mengatakan, kasus ini bermula dari kehebohan di masyarakat pada Jumat (17/3/2023) lalu.

Kala itu masyarakat semakin resah karena beredarnya video mesum pasangan dengan latar belakang “Hello Kitty” tersebut.

Setelah video tersebut tersebar, polisi melakukan penyelidikan.

Bersamaan dengan itu, polisi mendapatkan laporan dari korban SS.

Warga Tanjung Raja, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya dengan MA tersebar.

Baca juga: Viral Mobil Dinas Lubuklinggau Terjang Jalan yang Baru Dicor, Para Pekerja Meradang: Hancur Bos

4. Pemeran pria ditangkap

Setelah 5 bulan berjalan, petugas akhirnya menangkap MA, pemeran pria dalam video tersebut.

“Hasil penyelidikan, penyebar video itu adalah SA yang merupakan istri siri dari MA. Motifnya kesal karena diselingkuhi, ” kata Suprayitno, Jumat (11/8/2023), sebagaimana dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com.

MA semula merekam video hubungan intimnya bersama selingkuhan tanpa sepengetahuan SS.

Ternyata, istri siri dari MA, mengetahuinya.

Sang istri siri (SA) pun geram dan marah.

SA juga tidak terima jika wanita SS membuat pengaduan ke polisi.

Tidak terima dirinya diadukan dan diselingkuhi, SA pun menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp hingga akun media sosial.

“Saat ini SA sebagai penyebar masih dalam pencarian,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, MA dikenakan pasal UU ITE pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Ttahun 2016 perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 28 atau pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 karena telah merekam video tersebut.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ungkap Suprayitno.

5. Pengakuan MA

Sementara itu, tersangka MA di hadapan petugas kepolisian mengakui membuat video mesum saat sedang berhubungan itu menggunakan handphone.

"Sambil melakukan itu saya rekam dan dia (pasangan mesum) tidak tau kalau direkam," bebernya di hadapan petugas.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Video Asusila 'Hello Kitty' Ternyata Disebar Istri Siri, Begini Pengakuan Suami saat Ditangkap

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved