Polisi Tembak Polisi

Sosok Pasukan Bawah Tanah Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati? Kamaruddin: Sudah Lama Dengar

Berikut pernyataan Kamaruddin Simanjuntak terkait hukuman Ferdy Sambo dkk yang diringankan oleh Mahkamah Agama (MA).

Editor: Via Tribun
Istimewa
Terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri), pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Kamaruddin meminta jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).

"Sehingga ada kepastian hukum ke depan," tegasnya.

Hal serupa juga diucapkan Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews, Rabu (9/8/2023).

"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," katanya.

Baca juga: Prediksi soal Ferdy Sambo Tepat, Mahfud MD Kini Peringatkan soal Kongkalingkong Remisi Waktu Pidana

Tak Terima Putusan Putri Candrawathi Didiskon 50 Persen

Kekecewaan Kamaruddin tak hanya karena hukuman mati Ferdy Sambo dianulir, tapi juga diskon 50 persen untuk Putri Candrawathi.

Hal ini beralasan karena menurut Kamaruddin, Putri adalah akar masalah kasus ini.

Dimulai dari drama dia mengaku diperkosa di Magelang, Jawa Tengah, namun setelah kejadian justru meminta bertemu empat mata dengan Brigadir Josua selama 15 hingga 30 menit.

Setelah itu, Putri lalu mengadu ke Ferdy Sambo mengaku diperlakukan kurang ajar oleh Yosua.

"Sampai di Jakarta, dia juga mengondisikan untuk pembunuhan Yosua. Menaikkan satu per satu ajudannya sampai sopir pribadi. Mengondisikan suami pakai sarung tangan. Setelah semua rapi, dia membujuk Yosua agar pergi ke rumah dinas. Kemudian di rumah dinas dia pura-pura masuk ke kamar," urai Kamaruddin.

Eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo dan sang istri Putri Putri Candrawathi.
Eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo dan sang istri Putri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Tak hanya itu, lanjut Kamaruddin, Putri Candrawathi juga yang menyiapkan anggaran-anggaran untuk ajudan yang terlibat dalam kasus ini, mulai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Kemudian dia juga yang melaporkan ke polisi telah terjadi pemerkosaanm tetapi disayangkan tidak terbukti.

Pada akhirnya dia menyuruh ajudannya untuk mencuri barang-barang almarhum seperti pin emas, laptop dan handphone yang sampai hari ini belum kelihatan.

"Saya sebagia PH keluarga sangat kecewa dengan putusan kasasi MA. Kekecewaan itu dengan diubahnya seluruh putusan di MA. Terutama Putri Candrawathi diskon 50 persen," tegas Kamaruddin.

Kekecewaan juga dirasakan Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved