Berita Regional
Dilaporkan Balik, Zaharman Kini Terancam Pidana setelah Buta Karena Diketapel Orangtua Murid
Setelah mengalami kebutaan akibat diketapel orangtua murid, Zaharman kini harus menghadapai ancaman pidana karena tudingan kekerasan.
TRIBUN-SULBAR.COM - Zaharman (58) guru SMA di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu kini terancam dipidana.
Guru yang buta sebelah mata setelah diketapel orangtua murid berisial EJ (45) tersebut dituding melakukan kekerasan.
Aksi kekerasan tersebut diklaim dilakukan Zaharman pada muridnya PDM (16) yang memicu EJ nekat melakukan perbuatannya.
Baca juga: Takut Mengajar Lagi, Zaharman Guru yang Diketapel Orangtua Murid hingga Buta Trauma: Terbayang Terus
Zaharman dilaporkan PDM atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak ke Polres Rejang Lebong
EJ sendiri sudah menyerahkan diri ke polisi setelah sempat menghilang usai kejadian.
Saat mendengar status laporan sang siswa naik ke penyidikan, Zaharman belum mau berkomentar.
Hal itu disampaikan sang anak, Ilham Mubdi kepada wartawan TribunBengkulu.com.
Baca juga: Ayah Terancam 16 Tahun Penjara, Anak Pelaku yang Ketapel Guru hingga Buta Meratap Pasrah: Ya Allah!

Ilham menceritakan, saat ayahnya ditanya terkait laporan itu, sang ayah hanya diam saja dan enggan memberikan komentar.
"Ayah belum mau berkomentar, dia cuman bilang lihat saja nanti," kata Ilham dilansir Tribunbengkulu.com .
Pihak keluarganya juga merasa geram terhadap pengakuan dari siswa PDM di laporannya. Menurut mereka, apa yang dilaporkan oleh PDM berbeda dengan kejadian nyata saat di sekolah.
Terutama terkait aksi teguran yang dilakukan oleh ayahnya tidak seperti apa yang disampaikan oleh PDM dalam laporannya.
"Tentunya kita keluarga geram ya, karena apa yang disampaikan itu beda sama kejadian aslinya," ujar Ilham.
Baca juga: Curhatan Anak Pelaku yang Ketapel Mata Guru hingga Buta, Sebut Wajah Adik Memar Ditendang Korban
PGRI Bengkulu Gelar Protes
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se Provinsi Bengkulu melakukan aksi untuk mendukung dan mendampingi Zaharman.
Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Dr Haryadi, S.Pd, MM, MSi mengatakan aksi solidaritas ini diikuti oleh pengurus PGRI dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Setiap daerah mengirimkan peserta 25 hingga 30 orang hingga totalnya mencapai ratusan orang.
Tujuan aksi ini untuk memberikan dukungan dan melakukan audiensi dengan aparat penegak hukum khususnya Polres Rejang Lebong terkait kasus yang menimpa guru Zaharman.
"Ini bentuk solidaritas kita, ada ratusan orang. Ini juga untuk melakukan audiensi dengan Polres Rejang Lebong terkait proses hukum pada kasus tersebut," kata Haryadi.
PGRI tidak terlalu ada tuntutan pada APH namun hanya menuntut proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya. Pelaku penganiayaan guru berinisial EJ itu harus dihukum sesuai undang-undang.
"Kita tidak terlalu ada tuntutan, kita hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," lanjut Haryado.
Selain itu terkait laporan dugaan tindak kekerasan terhadap siswa yang terlapornya guru Zaharman ini, PGRI menyatakan sikap akan mengawal hingga tuntas.
PGRI Provinsi Bengkulu akan melakukan dua hal yakni menyiapkan pendampingan hukum terhadap guru Zaharman dan melakukan advokasi ke penegak hukum.
PGRI mengharapkan kiranya harga martabat tenaga pendidik tidak dijatuhkan. Mereka berharap Zaharman tidak menjadi tersangka dan terancam pidana.
Penyidik harus melakukan proses penyidikan pada kasus laporan dari siswa itu secara objektif dan selektif.
"Kita akan mengawal sampai tuntas, kita berharap itu tidak terjadi (Zaharman ditetapkan tersangka, red), kita minta prosesnya selektif dan objektif," ungkap Haryadi.
Baca juga: Zaharman Ikhlas Matanya Buta Sebelah, Orangtua Murid yang Ketapel Guru Menangis Minta Maaf
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian bermula saat korban yakni Zaharman selaku guru olahraga menegur atau menindak muridnya yang sedang merokok di belakang sekolah dan saat jam sekolah.
Saat itu, seusai ditindak sang murid berinisial PDM (16) lantas berlari dan pulang ke rumahnya memanggil orangtua.
Mendapati pengaduan dari sang anak, orangtuanya yakni Ar alias AJ alias EJ (45) langsung mendatangi sekolah.
Ar langsung masuk ke sekolah dan berkata kepada kepada satpam jika anaknya dipukul oleh korban.
Kemudian satpam berusaha menahan atau melerai namun wali murid ini lantas mengeluarkan pisau dan ketapel.
Akhirnya setelah upaya paksa, orangtua siswa ini berhasil masuk ke sekolah dan bertemu dengan korban.
Saat itu, wali murid tersebut lantas langsung mengarahkan ketapel kepada korban yang mengenai matanya.
Melihat mata korban mengeluarkan berdarah, wali murid itu lantas panik dan langsung berlari ke luar dari sekolah.
Kapolsek PUT IPTU Hengky Noprianto, SH, MH mengatakan sudah menerima laporan resmi soal dugaan penganiayaan yang dialami Zaharman.
Saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait laporan kasus penganiayaan ini.
"Laporan sudah masuk, tentu akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata kapolsek.
Versi Siswa
Penyidikan kasus penganiayaan guru SMA di Rejang Lebong oleh orangtua siswa masih terus bergulir.
Polres Rejang Lebong diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap murid berinisial PDM (16).
PDM adalah anak dari AJ alias EJ (45) yang melakukan aksi penganiayaan terhadap guru olahraga SMA di Rejang Lebong Zaharman (58).
Berdasarkan keterangan PDM dihadapan penyidik, PDM mengaku jika dirinya terlebih dahulu menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh guru tersebut di kantin sekolah.
Saat itu, menurut pengakuan PDM bahwa wajahnya ditendang oleh korban.
PDM juga mengaku pada saat kejadian bukan PDM yang merokok melainkan temannya.
Tak terima mendapat perlakuan seperti itu dari sang guru, PDM langsung pulang dan mengadukan peristiwa itu kepada ayahnya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH mengatakan saat ini penyidik baik dari Polres Rejang Lebong maupun Polsek PUT sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku AJ.
"Bahkan petugas telah mendatangi keluarga pelaku, dan kami meminta agar pelaku dapat menyerahkan diri," kata kapolres.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar STr K menerangkan, untuk anak pelaku saat ini masih di minta keterangan.
Sementara ini, berdasarkan pengakuan dari PDM jika saat kejadian bukan dirinya yang merokok melainkan temannya.
Kemudian datanglah guru dan anak pelaku mengaku dirinya justru menjadi korban kekerasan dari sang guru. "Apapun itu, saat ini masih dikembangkan lebih lanjut," ujar kasat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul "Reaksi Guru Zaharman yang Buta Diketapel Orang Tua Siswa Terancam Pidana & Tersangka Kekerasan Anak" dan "Zaharman Dianiaya Wali Murid hingga Buta Kini Terancam Pidana, PGRI se Provinsi Bengkulu Gelar Aksi"
Viral Anak Lindas Ayah hingga Tewas dan Tabrak Sekretaris Desa di Pariaman, Mengamuk saat Ditangkap |
![]() |
---|
Geger 2 Harimau Jaga Jasad Pekerja Hutan di Pelalawan Riau, Tiga Kali Aksi Penyelamatan Gagal |
![]() |
---|
Brigadir Ade Kurniawan sempat Foto Bareng sebelum Bunuh Bayinya, Ibu Syok Lihat Anak Sudah Membiru |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan Kasus Brigadir Ade Kurniawan Cekik Bayi Usia 2 Bulan, Status Asli DJP Terkuak |
![]() |
---|
Guru Bahasa Arab Terciduk Ikut Pesta Seks Gay di Jakarta Selatan, Berikut Fakta-Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.