Berita Pasangkayu

2021 Hingga Juli 2023, Polres Pasangkayu Limpahkan 107 Kasus Narkoba ke Kejari

Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Haerul Ahmad Djafar, menjelaskan 26 kasus yang ditangani selama Januari-Juli 2023, masih ada kasus dalam proses sidik.

Penulis: Jufriadi | Editor: Nurhadi Hasbi
Egi Sugianto/Tribun-Sulbar.com
Mapolres Pasangkayu di Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Pasangkayu, Pasangkayu, Sulbar. 

TRIBUN-SUKBAR.COM, PASANGKAYU - Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu, tiga tahun terakhir limpahkan 107 kasus narkoba ke Kajaksaan Negeri Pasangkayu.

Penganan kasus narkoba di wilayah hukum Pasangkayu tiap tahun meningkat.

Pada tahun 2021, Polres Pasangkayu menangani 44 kasus dan dilimpahkan ke Kejari.

Kemudian di tahun 2022, ada 42 kasus yang dilimpahkan.

Sementara di tahun 2023, periode Januari - Juli ada sekitar 26 kasus narkoba ditangani.

Data ini, diambil di bagian Satresnarkoba Pasangkayu, Rabu (9/8/2023), pukul 13.35 WITA.

Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Haerul Ahmad Djafar, menjelaskan 26 kasus yang ditangani selama Januari-Juli 2023, masih ada kasus dalam proses sidik.

"Untuk tahun 2023, dari jumlah kasus 26, yang kita limpahkan 21 kasus, sementara 5 kasus sementara sidik," jelasnya.

Disampaikan, setiap proses pelimpahan kasus juga disertakan Barang Bukti dan tersangkanya.

"BB juga sudah kita limpahkan," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Egi Sugianto

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved