Berita Mamasa
Besok KPK Gelar Aksi Unjuk Rasa di Aralle Mamasa, Tuntut Apa?
Sudah setahun sejak kasus pembunuhan, namun polisi belum menemukan pelaku pembunuhan Porepadang dan istrinya yang bernama sabriani
TRIBUN-SULBAR.COM - Koalisi Pemerhati Keadilan (KPK) akan menggelar aksi unjuk rasa, menuntut penuntasan kasus pembunuhan Pasangan suami istri (Pasutri) di Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat yang tak kunjung tuntas, pada Selasa (8/8/2023).
Sudah setahun sejak kasus pembunuhan, namun polisi belum menemukan pelakunya.
Dari informasi dihimpun, aksi itu akan dilakukan di tiga tempat.
Di kediaman korban di Kelurahan Aralle, kemudian kantor Polsek Aralle dan Kantor Camat Aralle.
"Aksi akan dimulai pukul 05:00 WITA dini hari hingga keadilan ditegakkan," isi dalam pernyataan yang beredar.
Sebelumnya diberitakan, pasutri Porepadang (54) dan istrinya, Sabriani (50) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar tidur mereka pada Minggu, (7/8/2022) lalu.
Polisi menduga korban meninggal akibat terkena pukulan atau hantaman benda tumpul oleh pelaku pada bagian kepala.
Anak korban bernama Amanda (20) selamat dalam peristiwa ini, karena tidur terpisah dalam kamar, sementara satu anak lainnya Marvel (13) kini menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Makassar.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Polda Sulawesi Barat dan Polres Mamasa masih terus melakukan penyelidikan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mamasa AKBP Harry Andreas mengatakan, penyidik sejauh ini telah memeriksa 26 saksi dalam menyelidiki kasus pembunuhan itu.
Menurut Harry, barang bukti yang diamankan polisi sejauh ini berupa telepon seluler serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Masih dalam proses penyelidikan," kata AKBP Harry kapada wartawan melalui pesan WhatsApp,Jumat (10/8/2022).
Dikatakan, 26 saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari keluarga, tetangga, hingga orang-orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menyebutkan, dari hasil autopsi kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala.
Porepadang menderita luka robek dan luka terbuka di bagian kepala serta luka robek di pelipis sebelah kiri. Sementara sang istri mengalami luka menganga atau bocor di kepala.
Dari jejak luka itu, sebut dia, penyidik menduga serangkaian bekas luka itu dihasilkan oleh senjata tajam dan benda tumpul.
Penyidik kepolisian menerapkan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampokan dalam kasus tersebut.
Karena diketahui, korban diketahui kehilangan harta benda berupa uang tunai sekitar Rp 10 juta. (*)
| Bupati Mamasa Luncurkan BUMDes Kios Pangan Desa Osango, Grosir Sembako hingga Sediakan Ikan |
|
|---|
| Spanduk Penolakan TPA Salurano Malabo Membentang di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Warga Desa Taupe Mamasa Tolak Tapal Batas Taman Nasional Gandang Dewata |
|
|---|
| Kelompok OKP di Mamasa Inisiasi Doa Bersama untuk Indonesia |
|
|---|
| 32 Unit Sekolah di Mamasa Dapat Revitalisasi dari Kementerian Pendidikan, Berikut Rinciannya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-demonstrasi-1_20170525_152437.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.