Berita Sulbar

Selain Kasus Perzinahan, Polisi Pasangkayu Dilapor Istri Sah ke Propam Juga Diduga Pengedar Narkoba

Perselingkuhan Bripka S terungkap setelah istri datang ke Pasangkayu pada tahun 2020 lalu untuk berlibur dengan keluarga.

Editor: Nurhadi Hasbi
ilustrasi (int)
Ilustrasi polisi Polres Polman teribat kasus narkoba 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Oknum polisi, Bripka S, berdinas di Polres Pasangkayu dilaporkan oleh istrinya inisial MS ke Propam karena miliki istri simpanan.

Laporan istri sah terhadap Bripka S dengan terkait dugaan perzinahan dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MA.

Istri sah Bripka S melapor ke polisi didampingi kuasa hukum, Wawan Nur.

Perselingkuhan Bripka S terungkap setelah istri datang ke Pasangkayu pada tahun 2020 lalu untuk berlibur dengan keluarga.

Saat itu, MS mulai mencurigai suaminya Bripka S dengan kedekatan pada seorang wanita inisial MA itu.

Belakangan, Bripka S telah mengakui bahwa MA adalah istri sirinya.

Selain laporan perzinahan, kuasa hukum ungkap fakta lain terkait Bripka S.

Kata Wawan Nur Rewa, Bripka S memang polisi yang pernah bermasalah.

Bripka S diduga terlibat kasus peredaran narkoba.

Informasi itu berdasarkan hasil penelusurannya dan investigasi di lapangan oleh tim kuasa hukum.

"Bripka S ini sudah di sidang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di Polres Gowa Sulsel tahun 2012 lalu dan terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hakim. Kok bisa lolos ini padahal sudah dinyatakan sah menggunakan narkobanya,"ungkap Wawan sembari memperlihatkan bukti-bukti.

Dikatakan, Bripka S sudah menjalani sidang kode etik di Polres Pasangkayu.

Dia meminta pihak kepolisian agar oknum S ini dibersihkan dari institusi polri.

"Jangan di simpan-simpan," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved