Penolakan Maxim
Driver Maxim Polman Tidak Beroperasi Sementara Waktu, Imbas Izin Belum Lengkap
Para driver hanya berkumpul di kantor Maxim Cabang Polman, Jl Todilaling, Kelurahan Pekkkabata, Kamis (3/8/2023).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sejumlah driver online Maxim di Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, tindak beroperasi sementara waktu.
Izin operasinya di kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum keluar.
Para driver hanya berkumpul di kantor Maxim Cabang Polman, Jl Todilaling, Kelurahan Pekkkabata, Kamis (3/8/2023).
Aplikasi yang mereka gunakan untuk melayani penumpang secara online pun dinonaktifkan.
"Kita baru mengurus perizinan ini di DPMPTSP, selanjutnya kita akan tetap beroperasi meski ada yang menolak," kata admin Maxim Polman, Muh Zulkifli kepada wartawan.
Dia mengaku sementara mengurus surat perizinan saat mulai beroperasi di Kecamatan Polewali beberapa pekan lalu.
Namun, maish terkendala diberkas yang belum lengkap sehingga perizinan operasi belum keluar.
Zulkifli mengatakan sudah mengimbau kepada seluruh driver untuk sementara waktu tidak beroperasi.
"Ini anggota driver mulai mengeluh karena sudah tidak beroperasi, kasihan keluarga yang harus dinafkahi," lanjutnya.
Dikatakan driver Maxim Polman sudah dua bulan berjalan khusus di Kecamatan Polewali.
Mereka melayani orderan melalui aplikasi pemesanan.
Kehadirannya di Polewali cukup direspon baik masyarakat, apalagi kata Zulkifli saat malam hari.
"Kalau malam hari di Polewali ini, sudah tidak ada bentor, di situlah driver online cukup dibutuhkan," ungkapnya.
Dia mengatakan akan tetap beroperasi jika izin sudah lengkap meski sejumlah supir angkutan umum atau supir pete-pete menolak kehadirannya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar (Polman) merespon penolakan sejumlah sopir angkutan umum atas kehadiran driver Maxim online.
DPRD Polman pun meminta kepada manajemen Maxim agar tidak beroperasi untuk sementara waktu.
Lantaran driver Maxim dianggap belum memiliki izin operasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Polman.
Manajemen Maxim belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Polman.
"Jadi kita arahkan dulu untuk tidak beroperasi sementara waktu karena tidak memiliki izin dari DPMPTSP," ujar ketua komisi I DPRD Polman, Agus Pranoto kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Ia mengatakan Maxim secara legalitas di Polman belum resmi dan masih tahap uji coba.
Meski Maxim mengantongi izin dari pemerintah pusat, tetapi izin dari daerah belum ada.
Agus Pranoto pun mengambil kesimpulan dalam rapat dengar pendapat agar driver Maxim berhenti beroperasi untuk sementara.
"Kita arahkan manajemen Maxim agar segera memasukkan perizinan, tergantung pihak Pemda mengizinkan atau tidak," lanjutnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.