Berita Pasangkayu

Warga Pasangkayu Dipanggil Polisi, Diadukan PT Pasangkayu Curi Buah Kelap Sawit

Anehnya, ke enam warga yang sudah yang di panggil belum juga diperiksa pada 28 Juli 2023 lalu.

Penulis: Jufriadi | Editor: Nurhadi Hasbi
Egi Sugianto/Tribun-Sulbar.com
Warga Pasangkayu yang diadukan soal pencurian buah dapat panggilan dari Polres Pasangkayu, 28 Juli 2023. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Permasalahan kawasan hutan lindung di areal kebun PT Pasangkayu memasuki babak baru.

Anak perusahaan PT Astra Agro Lestari yang berkedudukan di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu kembali berpolemik menyusul munculnya data dan fakta 15 titik areal perusahaan masuk kawasan.

Akibat polemik tersebut, terbaru ada enam warga Pasangkayu harus menghadiri pemanggilan polisi karena diadukan pihak PT Pasangkayu atas dugaan pencurian Tandang buah Segar (TBS).

Anehnya, ke enam warga yang sudah yang di panggil belum juga diperiksa pada 28 Juli 2023 lalu.

Masyarakat bertanya apa dasar pemanggilan itu.

Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat dan Konservasi Sumber Daya dan Ekosistem (PPM-KSDE), UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Khairil Anwar, mempertanyakan aduan itu.

Khairil heran mengapa ia dan masyarakat dipanggil pihak polisi untuk dimintai keterangan.

"Hari ini, Selasa (9/8/2023) dapat panggilan di Reskrim Polres Pasangkayu," katanya di konfirmasi via WhatsApp Selasa pagi (1/8/2023).

Khairil, mengaku belum mengetahui apa maksud dan tujuan polisi sehingga ia di panggil. Pasalnya, ia mendapat panggilan tidak dalam surat pemanggilan.

"Tidak ada surat, kita hanya di panggil saja," jelasnya.

Sebagai orang yang mengetahui wilayah pengawasan hutang lindung di Pasangkayu, Khairil kembali membeberkan adanya 15 titik kebun PT Pasangkayu masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

“Berdasarkan surat telaan status titik kordinat kawasan bersama lembaga dan Dinas Kehutanan Provinsi serta UPTD KPH Pasangkayu yang ditandatangani oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi sebelumnya, telah ditemukan adanya indikasi 15 titik kebun perusahaan sawit PT Pasangkayu berada dalam kawasan HL,” ungkapnya.

Khairil Anwar mengungkapkan, demi menyelamatkan HL milik negara, persoalan ini akan terus dikawalnya dan juga mendapatkan dukungan penuh dari atasannya.

“Ya, saya sudah mendapatkan dukungan penuh oleh Kadis Kehutanan Provinsi. Dan sebagai petugas kehutanan di Kabupaten Pasangkayu, saya akan mengawal terus persoalan ini berdasarkan perintah,” tegasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Egi Sugianto

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved