Berita Pasangkayu
Tak Masuk Kantor 527 Hari, Polisi di Pasangkayu Bernama Irwan Anis Dipecat Tidak Hormat!
Anggota Polri itu, bernama Aipda Irwan Anis Jabatan Ba Polres Pasangkayu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulbar nomor : KEP/109/XI/2022
Editor:
Ilham Mulyawan
Polres pasangkayu
Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia mencoret foto Aipda Irwan Anis yang PTDH akibat tak masuk kantor dalam waktu lama
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Seorang anggota Polri di Pasangkayu, Aipda Irwan Anis dipecat dengan tidak hormat, atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian, Selasa (1/8/2023).
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan.
Anggota Polri itu, bernama Aipda Irwan Anis Jabatan Ba Polres Pasangkayu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulbar nomor : KEP/109/XI/2022 tgl 12 Desember 2022.
Alasan PTDH karena anggota Polri itu, kabur dan tidak masuk kantor alias disersi selama 527 hari.
"PTDH ini berlaku kepada seluruh personil baik dari pangkat tertinggi sampai pangkat terendah apabila ia melakukan pelanggaran," ujar Candra Kurnia. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Egi Sugianto
Berita Terkait:#Berita Pasangkayu
Pelaku Penikaman di SMK 2 Baras Pasangkayu Kembali Berulah, Dua Remaja Jadi Korban |
![]() |
---|
712 Hektar Sawah di Pasangkayu, Hanya 500 Hektar Produktif, Petani Terkendala Irigasi |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Anjungan Pasangkayu, Petugas Kebersihan: Baru Dua Hari Rapi, Kotor Lagi |
![]() |
---|
86 TBS di Kabupaten Pasangkayu Sudah Tera, Koperindag Pastikan Timbangan Layak Pakai |
![]() |
---|
Diduga Dipicu Dendam Lama Kakak Beradik di Pasangkayu Habisi Nyawa Seorang Pria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.