Berita Pasangkayu

Tak Masuk Kantor 527 Hari, Polisi di Pasangkayu Bernama Irwan Anis Dipecat Tidak Hormat!

Anggota Polri itu, bernama Aipda Irwan Anis Jabatan Ba Polres Pasangkayu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulbar nomor : KEP/109/XI/2022

Editor: Ilham Mulyawan
Polres pasangkayu
Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia mencoret foto Aipda Irwan Anis yang PTDH akibat tak masuk kantor dalam waktu lama 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Seorang anggota Polri di Pasangkayu, Aipda Irwan Anis dipecat dengan tidak hormat, atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian, Selasa (1/8/2023).

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan.

Anggota Polri itu, bernama Aipda Irwan Anis Jabatan Ba Polres Pasangkayu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulbar nomor : KEP/109/XI/2022 tgl 12 Desember 2022.

Alasan PTDH karena anggota Polri itu, kabur dan tidak masuk kantor alias disersi selama 527 hari.

"PTDH ini berlaku kepada seluruh personil baik dari pangkat tertinggi sampai pangkat terendah apabila ia melakukan pelanggaran," ujar Candra Kurnia. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Egi Sugianto

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved