Berita Regional

Menanti Motif Pembunuhan Sri Mulyani oleh Oknum TNI di Sambas, Tunangan Ditemukan Tinggal Kerangka

Jasad Sri Mulyani, wanita yang diduga dibunuh anggota TNI tunangannya, diserahkan pada pihak keluarga.

Editor: Via Tribun
TRIBUNPONTIANAK/Kolase Tribun Pontianak
Isak tangis keluarga saat menerima jasad Sri Mulyani diduga dibunuh oleh Mantan Tunanganya yang merupakan Oknum Anggota TNI. Rencanan Jasad Sri Mulyani akan dikebumikan di Taman Pemakaman Umum di Jalan Karet Pontianak. Senin 31 Juli 2023 

Belakangan muncul dugaan, korban merupakan Sri Mulyani yang selama ini dikabarkan hilang.

Yuliansyah (31) kakak dari Sri Mulyani yakin tulang yang ditemukan adalah adiknya.

"Saya yakin, jasad itu adik kandung saya, karena saya masuk sendiri melihat jenazah di dalam, dari behel, lalu gelang yang dikenakan, itu adik saya," katanya.

Yuliansyah melanjutkan ceritanya, adiknya sudah meninggalkan rumah sejak Desember 2022 lalu.

Sri Mulyani pergi ke Kabupaten Sambas guna menemui mantan tunangannya anggota TNI yang sedang bertugas di daerah tersebut.

Selama berbulan-bulan keluarga tidak mengetahui keberadaan Sri Mulyani.

Hingga akhirnya, keluarga didatangi kepolisian pada 1 Juni 2023.

Petugas memberitahu terkait penemuan kerangka manusia.

"Jadi anggota itu menyampaikan mendapat kunci kamar penginapan di lokasi penemuan, setelah diselusuri, dapatlah penginapan ini, ditanyakan ke pihak penginapan apakah pernah kehilangan kunci kamar," katanya.

"Disana pihak penginapan menyampaikan bahwa kunci itu milik mereka dan yang saat itu menginap memang adik saya, disana ada catatan identitas adik saya saat menginap," ungkapnya.

Baca juga: Viral Ratapan Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan: Sampai Detik Ini Anak Saya Belum Normal 100 Persen

Prada Y ditetapkan tersangka

Pomdam XII Tanjungpura telah menetapkan Prada Y anggota TNI di Kalimantan Barat atas dugaan pembunuhan Sri Mulyani, mantan tunangannya yang ditemukan tinggal kerangka di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar pada 31 mei 2023 lalu.

Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Infantri Ade Rizal Muharam menyampaikan dirinya sudah mendapat informasi penetapan tersangka tersebut, namun masih menunggu informasi resmi dari Pomdam XII Tanjungpura.

"Setahu saya sudah, tetapi resmi yang dari Pomdam XII belum diberikan," ujarAde Rizal, jumat 23 Juni 2023.

Kolonel Inf Ade menjelaskan, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dibutuhkan dua alat bukti.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved