Seleksi Bawaslu Kabupaten
Disinyalir Ada Peserta Titipan di Seleksi Calon Anggota Bawaslu Pasangkayu
Ajmal Arif, dianggap sebagai peserta titipan karena dia bukan berasal dari domisili Kabupaten Pasangkayu atau Provinsi Sulawesi Barat umumnya.
Penulis: Jufriadi | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Anggota-Bawaslu-aktif-Sulawesi-Tenggara-Ajmal-Arif-mendaftar-di-Bawaslu-Pasangkayu.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satu dari 12 nama bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, disinyalir ada salah satu peserta titipan.
Hal ini terungkap setelah 13 Juli 2023 lalu, Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan nama-nama yang berhak mengikuti seleksi selanjutnya.
Dalam pengumuman tersebut, ada 12 nama yang ditetapkan lulus dalam tes tertulis dan tes psikologi.
Pengumuman dari Timsel ini, mendapat reaksi dan tanggapan dari masyarakat yang menyatakan Timsel keliru dalam menetapkan peserta yang lolos.
Nama peserta tersebut, tertuju kepada Ajmal Arif, jenis kelamin laki-laki dengan nomor Pendaftaran 0023/CABKK-SULBAR-MMU/2023.
Ajmal Arif, dianggap sebagai peserta titipan karena dia bukan berasal dari domisili Kabupaten Pasangkayu atau Provinsi Sulawesi Barat umumnya.
Disinyalir Ajmal adalah peserta titipan oleh oknum tertentu karena ia masih tercatat sebagai anggota Bawaslu Sulawesi Sulawesi Tenggara periode 2018-2023.
Diketahui, gagal dalam seleksi Bawaslu untuk periode 2023-2028.
Salah satu peserta Pemilihan Umum 2024, Muhaimin Faisal, menyoroti hal itu.
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulbar ini, menyatakan bahwa kemunculan Ajmal sebagai salah satu Perseta seleksi Bawaslu di Pasangkayu adalah hal menarik.
Menurutnya, sulit bagi peserta pemilu untuk menghindari dugaan seleksi tak fair dilakukan Timsel Bawaslu dengan adanya kemunculan peserta dari luar daerah.
"Karena tidak mungkin nekad menyebrang kampung ke Pasangkayu dengan jarak yang cukup jauh ada guide," sebut, Muhaimin Faisal, saat dihubungi via telepon, Rabu (19/7/2023).
Menurutnya, kejadian ini bisa saja dianggap prejudice, tetapi memberikan kesempatan kepada orang untuk berpikir salah juga sebuah kesalahan.
"Karena itu, ini agak mengganggu nilai moral dan etika yang seharusnya menjadi sikap dasar utama seorang pengawas sekaligus menjadi alat uji integritas para timsel," terang pria asal Polman ini.
Hal senada juga, disampaikan salah satu politisi muda di Pasangkayu Ediyanto.