Berita Nasional

Ungkap Kasus Korupsi Rp 57 Miliar, Gelar 2 Profesor UNS Dicopot Nadiem Makarim, Kini Ngadu ke Gibran

Laporkan dugaan korupsi, dua guru besar Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) justru dicopot gelarnya oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Editor: Via Tribun
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), Hasan Fauzi dan Tri Atmojo. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Hasan Fauzi (61) dan Tri Atmojo (60), dua guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, dicopot gelarnya oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Padahal, keduanya telah mengungkap adanya dugaan korupsi sebesar Rp 57 miliar yang disinyalir terjadi di lingkungan kampus.

Merespons tindakan tersebut, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo akhirnya mendatangi Kantor Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (17/7/2023)untuk mengadukan nasib mereka ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Nasib 4 Polisi Denpasar yang Viral Minum Bir saat Kerja hingga Tolak Aduan Korban, Kini Kena Sanksi

Hasan Fauzi dan Tri Atmojo merasa terzalimi, karena berbuat sesuatu yang benar terkait pengungkapan korupsi Rp 57 miliar, namun malah ditindas.

Karenanya Hasan Fauzi dan Tri meminta Gibran untuk memperhatikan adanya dugaan kasus korupsi di UNS.

"Kenapa ke Mas Wali karena agar Mas Wali mengetahui kondisi yang terjadi di UNS. Sehingga harapan kami Pak Presiden mengetahui yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," ungkap Hasan dikutip dari Tribun.

Baca juga: Ada Tentara Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, Bawaslu Sidang KPU Mamuju

Jajaran pejabat Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) saat jumpa pers, Sabtu (15/7/2023).
Jajaran pejabat Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) saat jumpa pers, Sabtu (15/7/2023). (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Ia menyebut berkas yang dibawa ke Balai Kota Solo itu merupakan dokumen hasil audit dari komite audit MWA UNS.

"Beserta membawa dokumen-dokumen hasil audit yang dilakukan komite khusus MWA," terangnya.

Dugaan korupsi yang dilakukan di lingkungan UNS sebesar Rp 34,6 miliar.

Menurutnya, rincian tersebut merupakan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.

"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," paparnya.

Baca juga: Dua Rumah Warga Lantora Polman Dirusak OTK, Pelaku Diduga Pemuda Mabok

Hasan juga melaporkan kasus pelaksana pengadaan pembangunan di UNS senilai Rp 5 miliar yang tidak melalui tender.

Pihaknya pun mengakumulasi total dugaan korupsi di UNS mencapai puluhan miliar sejak 2022-2023.

"Total (nilai yang korupsi) sekitar 57 miliar. Dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved