Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Disebut Terima Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo bahkan disbeut menerima uang Rp 27 miliar dari kasus korupsu BTS Kominfo.
Editor:
Munawwarah Ahmad
Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.
Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo Senin Besok
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.