Korupsi Desa Kakullasan
12 Kepala Dusun Ngaku Belum Dibayar Insentifnya Kepala Desa Kakullasan Mamuju
Pemerintah Desa (Pemdes) Kakullasan menerima kucuran angaran pada tahun 2021 sebesar Rp1.123.505.000.
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 12 kepala dusun di Desa Kakullasan, Kecamatan Tommo, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mengaku belum menerima insentif.
"Dari hasil pemeriksaan itu mereka ternyata belum dibayar kepala desa," ungkap Kepala Unit Tipikor Polresta Mamuju, IPDA Fantri kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (19/6/2023).
IPDA Fantri menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan guna mencari dua alat bukti.
Dan selanjutnya pihak kepolisian akan menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Kakullasan.
"Keterangan saksi-saksi ini juga menguatkan hasil audit inspektorat tinggal menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) untuk segera menetapkan oknum kades sebagai tersangka," singkatnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani ikut membenarkan hal tersebut.
Kata dia, dari total Rp744.577.000 kerugian negara yang sudah di audit sebelumnya, berkurang hampir Rp200 juta untuk pembayaran Batuan Langsung Tunai (BLT).
"Tidak ada pembayaran ke kepala dusun," tegasnya.
"Yang dibayarkan hanya BLT, itupun masih ada sisa beberapa bulan tidak semua terbayar," tambah Muhammad Yani.
Saat dicoba konfirmasi, oknum kades Kakullasan belum bisa dihubungi.
Sebelumnya diberitakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023
Dari keterangan Kepolisian diketahui, Pemerintah Desa (Pemdes) Kakullasan menerima kucuran angaran pada tahun 2021 sebesar Rp1.123.505.000.
"Kalau tahun berikutnya itu, untuk TA 2022 sebesar Rp839.824.000," rinciannya.
Sementara, hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Mamuju disertai dengan bukti yang diterima kepolisian, diketahui kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp548.079.400. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.