Berita Polman

Polres Polman Pulangkan 10 Warga Diduga Pekerja Migran Ilegal, Dijemput di Parepare

AKBP Agung Budi Leksono mengatakan awalnya mendapat informasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulsel.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Sejumlah warga atau calon pekerja migran indonesia saat tiba di Mapolres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Polman, Jumat (16/6/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepolisian Resort (Polres) Polewali Mandar (Polman) menggagalkan dugaan tindak pidanan perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 10 orang warga.

Sebanyak 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal itu terdiri dari eman orang dewasa dan empat anak dibawah umur.

Mereka berasal dari beberapa desa yang berada di Kecamatan Campalagian, Polman.

Ia dijemput jajaran personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Polman di Pelabuhan Parepare, Sulsel.

Saat ini 10 orang tersebut telah tiba dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Jumat (16/6/2023).

Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono mengatakan awalnya mendapat informasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulsel.

"Bahwa ada warga Polman, 10 orang yang telah diamankan di Polres Nunukan, diduga pekerja migran ilegal," terang Agung Budi Leksono kepada wartawan.

Ia menjelaskan 10 warga itu pun dipulangkan ke Polman melalui Pelabuhan Parepare pada Kamis (15/6/2023) kemarin.

Polisi pun saat ini masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan memeriksa enam warga yang sudah dewasa tersebut.

Agung Budi Leksono mengatakan 10 warga tersebut diduga hendak menyebrang ke Malaysia.

Ia difasilitasi oleh warga inisial KL yang juga berasal dari Kecamatan Campalagian untuk menyeberang.

"Warga inisial KL ini yang diduga kuat menfasilitasi 10 orang ini, diduga kuat menjadi pengurus," lanjutnya.

Warga inisial KL ini pun diamankan polisi lantaran diduga kuat menfasilitasi keberangkatan 10 calon PMI tersebut.

Agung Budi menambahkan 10 warga Polman ini tidak memiliki paspor resmi atau surat ijin untuk melintas.

Bahkan sudah sempat menyeberang ke Malaysia selama satu minggu dan akhirnya dideportasi.

Untuk terduga yang memfasilitasi yakni inisial KL akan diperiksa lebih lanjut mengenai perannya itu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved