Polisi Dipecat

Bripda Herman Ali Anggota Polsek Binuang Ditangkap Bawa Sabu, Resmi Dipecat Tidak Hormat

Sebelumnya Bripda Herman Ali ditangkap oleh Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, pada Senin (5/6/2023) lalu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Ist
Ilustrasi polisi Polres Polman terlibat kasus narkoba.(Ist) 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Bripda Herman Ali (30) anggota Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar (Polman) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Kamis (15/6/2023).

Sidang pelanggaran kode etik itu berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelumnya Bripda Herman Ali ditangkap oleh Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, pada Senin (5/6/2023) lalu.

Informasi dihimpun ia membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram (kg) dari Kalimantan.

"Hari ini oknum atas nama HA dilaksanakan sidang kode etik, ia dijatuhi hukuman PTDH, sidangnya sejak kemarin hingga hari ini dan sudah resmi dipecat," terang Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono kepada wartawan.

Ia mengatakan peran HA murni kurir dan dijanjikan upah untuk membawa narkotika jenis sabu.

Sementara proses PTDH secara seremonial akan segera dilaksanakan di Mapolda Sulsel.

HA kata Kapolres Polman sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia tak menyebut hukuman pidananya.

"Kalau mengenai pidananya itu wewenang Polda Sulsel, kita kode etiknya saja dan sudah resmi dipecat," ungkapnya.

Agung Budi menegaskan tidak ada ampun untuk para personel yang terlibat dalam pelanggaran kode etik.

"Kita tidak tolerir, baik itu pemakai atau pengguna untuk seluruh jajaran polisi di Polres Polman ini," katanya lagi.

Selain itu lanjut Agung Budi, Kapolsek Binuang, Iptu Rum Kasim turut diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Barat.

Pemeriksaan Kapolsek Binuang sebagai bagian pengawasan. Ia telah memberikan izin ke Bripda Herman Ali.

"Kapolsek Binunang kita proses dia, bahwa yang bersangkutan ini memberikan ijin resmi selama tiga hari, pemeriksaan soal pengawasan pengendali," terang Agung Budi.

Sebelumnya sempat geger penangkapan oknum polisi Polsek Binuang membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kg.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved