Polisi Bawa Sabu

Anggota Polsek Binuang Bripda Herman Ali Ditangkap Bawa Sabu 2 Kilogram, Segera di PTDH

Bripda Herman Ali (30) anggota Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar (Polman) akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua pekan kedepan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Habluddin Hambali
Tribun Sulbar / Ist
Ilustrasi polisi Polres Polman terlibat kasus narkoba.(Ist) 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Bripda Herman Ali (30) anggota Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar (Polman) akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua pekan kedepan.

Proses PTDH pun akan berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan.

Ia ditangkap oleh Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, pada Senin (5/6/2023) lalu.

Informasi dihimpun ia membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram (kg) dari Kalimantan.

Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono mengatakan prose PTDH akan berlangsung dua pekan kedepan.

"Rencananya kita akan meminjam ruangan di Mapolda Sulsel untuk proses PTDH pada dua pekan kedepan ini,"terang AKBP Agung Budi Leksono kepada wartwan, Senin (12/6/2023).

Ia menjelaskan kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Sanksi yang diterima tersebut kata Agung agar yang bersangkutan mendapat ganjaran setimpal.

Ia menegaskan siapapun oknum polisi yang terlibat dalam pelanggaran berat akan diproses secar tegas.

Tidak hanya PTDH, juga akan diproses secara pidana atau hukuman penjara.

"Yang makai saja dipecat, apalagi yang terjadi pada kasus ini, seluruh jajaran anggota harus dijadikan pembelajaran," ungkapnya.

Meski begitu, ia belum merincikan pidana yang akan didapatkan oleh oknum polisi tersebut.

Lantaran pidananya akan di proses langsung oleh Polda Sulsel.

Agung Budi Leksono tak menepis bahwa anggotanya yang terlibat merupakan pengusaha itik di Desa Kuajang.

"Namanya tidak mensyukuri nikmat Allah, masih main-main begitu, harusnya menjadi contoh di masyarakat," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved