Video Viral Tiktok

BAHAYA Jika Masih Menyebar Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Pacar Fadly Faisal

Rebecca Klopper bahkan sempat seolah menghilang dari publik setelah video syur 47 detik mirip dirinya beredar.

Editor: Nurhadi Hasbi
IG Rebecca Klopper
Rebecca Klopper saat libur lebaran dengan kekasihnya Fadly Faisal. Video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper beredar viral di Twitter, kolom komentar IG langsung ditutup. 

Sementara sanksinya, tertuang dalam Pasal 45 ayat (1), yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

" Baca juga: Kebaya Merah dan Sederet Kasus Konten Porno yang Pernah Gemparkan Publik Diatur juga di UU Pornografi Selain itu, larangan penyebaran konten asusila juga diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

Rebecca Klopper muncul sampaikan permintaan maaf didampingi Fadly Faisal
Rebecca Klopper muncul sampaikan permintaan maaf didampingi Fadly Faisal (kolase (tribun trend))

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur, setiap orang dilarang menyebarluaskan konten pornografi.

Tak hanya menyebarluaskan, pasal yang sama juga melarang perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan menyediakan pornografi.

Adapun pornografi yang dimaksud, yaitu yang secara eksplisit memuat: Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang. Kekerasan seksual.

Masturbasi atau onani. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

Alat kelamin. Pornografi anak. Bagi pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, maka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Bukan hanya itu, sesuai Pasal 29 U Pornografi, pelanggar juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved