Korupsi Kepala Desa

Tidak Main-main, Korupsi Kepala Desa Kakulasan Mamuju Setengah Miliar Lebih

Angka tersebut telah berkurang hampir Rp 200 juta, dari hasil pemeriksaan APIP Kabupaten Mamuju terhadap kerugian negara sebelumnya Rp744 juta lebih.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kepala Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (14/2/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Perhitungan kerugian temuan korupsi oknum Kepala Desa (Kades) Kakulasan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Mamuju catat kerugian negara capai Rp 548 juta.

"Sudah kami serahkan ke pihak kepolisian," ungkap Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (31/5/2023).

Angka tersebut telah berkurang hampir Rp 200 juta, dari hasil pemeriksaan APIP Kabupaten Mamuju terhadap kerugian negara sebelumnya senilai Rp744.577.000

Berdasarkan keterangannya, nilai kerugian pada temuan inspektorat bisa berkurang setelah oknum kades yang dimaksud menyalurkan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sejumlah warganya.

"Tapi masih ada juga yang belum tersalurkan, terkait rinciannya bisa dikoordinasikan dengan Polresta Mamuju," singkatnya.

Berikut rincian kerugian negara yang berhasil dihimpun Tribun-Sulbar.com berdasarkan hasil audit Inspektorat Mamuju, Selasa, 14 Februari 2023:

• Tidak terbayar penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penerima keluarga harapan selama enam bulan, sebanyak 81 KK dan sembilan bulan 13 KK, Rp180.000.900

• Tidak dilaksanakan anggaran pembangunan desa sebesar Rp85.105.400 dengan rincian pembangunan posyandu Rp37.704.000, kabel listrik dan upah pekerja Rp10.307.000, rehab paud Rp11.774.000, meteran air Rp12,5 juta, pelebaran Jalan Tani di Dusun Biola Rp12.820.000, 

• Tidak dibelanjakannya anggaran kegiatan ketahanan pangan Rp167.965.000 dengan rincian pengadaan bibit kambing sebanyak 33 ekor sebesar Rp23.100.000, pengadaan bibit babi 43 ekor Rp30.100.000, pengadaan traktor tujuh unit Rp114.765.000

• Tidak dibayarkannya insentif perawat selama 12 bulan dengan total Rp6 juta, insentif kader posyandu sebanyak 30 orang dengan nilai total Rp18 juta sehingga total Rp21 juta

• Tidak dibayarkannya jaminan sosial perangkat desa selama 12 bulan sebesar Rp9.210.000

• Tidak dibayarkannya insentif kepala dusun selama tiga bulan sebanyak 12 kepala dusun sebesar Rp36 juta

• Tidak dibayarkannya insentif ketua RT selama tiga bulan sebanyak 12 ketua RT/Dusun sebesar Rp3,6 juta (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved