Pileg 2024

Mantan Napi Korupsi dan Narkoba di Majene Daftar Caleg Pileg 2024

KPU memperbolehkan mantan narapidana maju mencalonkan sebagai anggota dewan di Pileg 2024.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hasan Basri
Ilustrasi - warga binaan Rutan Majene Ikuti kegiatan keagamaan selama bulan suci Ramadhan. 

Munawir mengatakan, sepanjang tidak dicabut hak politiknya, maka mantan terpidana yang masa hukumannya baik dibawah atau diatas lima tahun boleh jadi bacaleg sebagaimana diatur  PKPU 10/2023 Pasal  18.

Adapun bagi eks napi yang telah melewati lima tahun setelah bebas penjara, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan

Bacaleg tersebut harus melampirkan yakni surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau kepala balai pemasyarakatan.

Dimana surat itu menerangkan bahwa bakal calon tersebut telah selesai menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukuman tetap.

Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang, sehingga tidak ada lagi hukuman secara teknis dan administrasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Kedua bakal calon itu harus melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti berupa pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan napi yang diumumkan melalui media massa.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved