Pileg 2024

Sisa 5 Hari, Belum Ada Caleg Daftar di KPU Polman

Kantor KPU Polman yang berada di Jl KH Hasyim Asy'ari, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali masih sepi.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Ruang penerima pendaftaran Bacaleg di kantor KPU Polman Jl KH Hasyim Asy'ari, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali masih sepi, Selasa (9/5/2023). 

Pengajuan bacaleg, telah dibuka mulai 1-14 Mei 2023 atau selama dua pekan.

Sebanyak 18 partai politik akan mengajukan bakal calon.

Tentunya, harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Salah satu syaratnya adalah caleg harus berusia minimal 21 tahun.

Caleg harus memiliki surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved