Pileg 2024

Tujuan Bakal Caleg DPRD Ramai-ramai Datangi Kantor Pengadilan Negeri Polewali

Kantor Pengadilan Polewali berada di Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata itu pun dipadati antrean.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Para Caleg ramai-ramai mendatangi kantor Pengadilan Negeri Polewali, Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Polman, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sejumlah bakal calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), ramai-ramai mendatangi kantor Pengadilan Negeri Polewali.

Kantor Pengadilan Polewali berada di Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata itu pun dipadati antrean.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Kamis (4/5/2023) sejumlah bakal caleg sudah memenuhi kursi antrean.

Mereka antre untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.

Sebagai informasi, surat tidak pernah dipidana, salah satu syarat administratif wajib dilengkapi setiap bakal caleg yang ingin maju di Pileg 2024.

Terlihat para bakal caleg yang datang membawa map yang berisi beberapa dokumen.

Mereka nampak sesekali melihat nomor antrean ke arah layar informasi, atau meja pelayanan.

Bakal Caleg juga terlihat beberapa kali sibuk mengecek kelengkapan dokumen yang dibawanya.

Tercatat dalam buku tamu Pengadilan Negeri Polman, sudah 40 orang mengurus surat tidak pernah dipidana.

Pengurusannya pun dipungut biaya Rp 10 ribu per berkas, masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara waktu pengurusan hanya sebentar, para bakal caleg menunggu sekitar 30 menit saja.

Informasi dihimpun dari pelayanan, bakal caleg yang memiliki riwayat pernah terpidana, tidak akan dapat surat keterangan bebas pidana.

Pasalnya bakal caleg juga membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Salah satu bakal caleg DPRD Polman dari Partai Hanura Asnawi Hamadong, mengaku datang lebih awal.

"Karena pasti nantinya, bakal ramai yang datang mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana," ungkapnya kepada wartawan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved