Korupsi Insentif Covid19

Pengawas Keuangan Sulbar Segera ke Polman Audit Korupsi Insentif Nakes Covid19

Permintaan itu untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi insentif nakes di Polman.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Sulbar Sugeng Yoga Marsasi, saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar masih menelaah permintaan audit Polres Polman terkait kasus dugaan korupsi insentif nakes masa covid19 di Polman.

Hal tersebut, disampaikan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Sulbar Sugeng Yoga Marsasi, saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (2/5/2023).

"Ada permintaan Polres Polman pada tanggal 14 Maret 2023 terkait meminta audit dugaan kasus korupsi insentif nakes di Polman," kata Sugeng.

Permintaan itu untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi insentif nakes di Polman.

Saat ini, stafnya tengah menelaah permintaan dari Polres Polman.

"Itu untuk pembayaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis penanganan Covid-19 tahun 2019-2020 melalui dana APBN dan APBD Polman," ungkapnya.

Setelah, dilakukan telaah permintaan tersebut baru tim audit BPKP akan turun melakukan audit.

Namun, dirinya belum menjadwalkan kapan timnya akan turun melakukan audit terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Hasilnya nanti akan kita serahkan langsung kepada Polres Polman. Dan menjadi kewenangan Polres merilis kerugian negara tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polewali Mandar (Polman) sudah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana penanganan Covid-19, untuk tenaga kesehatan di Polewali Mandar (Polman).

"Sudah kita tetapkan orang tersangka, termasuk salah satunya ada yang jabat kepala dinas," ujar kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Penetapan kelima tersangka, telah dilaksanakan sejak April 2023 lalu, setelah alat bukti terpenuhi.

Disebutkan alat bukti tersebut berupa keterangan saksi ahli dan penyitaan dana sebesar Rp 200 juta.

Namun, Agung Budi Leksono, belum menyebut inisial lima orang tersangka.

"Kita tunggu audit kerugian negara dari BPKP Sulbar, salah satunya jabat kadis," tambahnya.

Ia menyebut beberapa berkas telah lengkap dari kelima tersangka, sisa menunggu auditor dari BPKP.

Agung Budi menyebut kelima tersanga terbukti melakukan adanya upaya melawan hukum.

Yakni dugaan korupsi atau pemotongan dana insentif kesehatan yang bermula di Puskesmas Campalagian.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved