Pemilu 2024

Efek Anies, Nasdem Majene Kebanjiran Bakal Caleg Pemilu 2024

Syarat caleg Nasdem Majene harus  sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Muhammad Alwi
Ketua DPD Nasdem Majene, Muhammad Alwi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Partai Nasdem Kabupaten Majene, Sulawesi Barat mengklaim merasakan efek keputusan partai tersebut mendukung Anis Baswedan sebagai calon Presiden (Capre) 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Majene, Muhammad Alwi mengatakan banyak masyarakat berbondong-bondong sebagai kader dan bacaleg lewat partainya.

"Anis Baswedan diandaikan magnet yang begitu daya tariknya luar biasa, ini sangat berpengaruh ke Nasdem," ucap Muhammad Alwi kepada tribun, Jumat (28/4/2023).

Salah satu pengaruhnya kata Muhammad Alwi keterisian bacaleg dapil di partai sudah rampung 100 persen.

Bahkan bacaleg yang mendaftar di partai besutan Surya Paloh itu semuanya adalah figur baru.

"Kami tidak punya bacaleg incumben, semuanya wajah baru," ujarnya.

Saat ini Partai Nasdem Majene tengah mempersiapkan dokumen persyaratan baik secara umum maupun khusus untuk pengajuan bakal caleg yang bakal bertarung.

Sekedar diketahui pendaftaran atau pengajuan  bacaleg resmi  dibuka mulai 1 Mei 2023, selama dua pekan pekan.

Setelah proses pengajuan bacaleg, akan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai 15 Mei hingga 23 Juni.

Pada 24 Juni tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif.

Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi pendaftar antara lain yakni  minimal berusia 21 tahun dan menjadi anggota partai politik.

Berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.

Bakal calon juga harus  sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Adapun bagi kepala dan wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

Sementara untuk dokumen fisik bagi bakal calon yang harus disiapkan adalah KTP elektronik, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir model B pernyataan yang dibubuhi materai yang ditandatangani bakal calon .

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved