Pemilu 2024
Efek Anies, Nasdem Majene Kebanjiran Bakal Caleg Pemilu 2024
Syarat caleg Nasdem Majene harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Partai Nasdem Kabupaten Majene, Sulawesi Barat mengklaim merasakan efek keputusan partai tersebut mendukung Anis Baswedan sebagai calon Presiden (Capre) 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Majene, Muhammad Alwi mengatakan banyak masyarakat berbondong-bondong sebagai kader dan bacaleg lewat partainya.
"Anis Baswedan diandaikan magnet yang begitu daya tariknya luar biasa, ini sangat berpengaruh ke Nasdem," ucap Muhammad Alwi kepada tribun, Jumat (28/4/2023).
Salah satu pengaruhnya kata Muhammad Alwi keterisian bacaleg dapil di partai sudah rampung 100 persen.
Bahkan bacaleg yang mendaftar di partai besutan Surya Paloh itu semuanya adalah figur baru.
"Kami tidak punya bacaleg incumben, semuanya wajah baru," ujarnya.
Saat ini Partai Nasdem Majene tengah mempersiapkan dokumen persyaratan baik secara umum maupun khusus untuk pengajuan bakal caleg yang bakal bertarung.
Sekedar diketahui pendaftaran atau pengajuan bacaleg resmi dibuka mulai 1 Mei 2023, selama dua pekan pekan.
Setelah proses pengajuan bacaleg, akan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai 15 Mei hingga 23 Juni.
Pada 24 Juni tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif.
Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi pendaftar antara lain yakni minimal berusia 21 tahun dan menjadi anggota partai politik.
Berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.
Bakal calon juga harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Adapun bagi kepala dan wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.
Sementara untuk dokumen fisik bagi bakal calon yang harus disiapkan adalah KTP elektronik, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir model B pernyataan yang dibubuhi materai yang ditandatangani bakal calon .
KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
![]() |
---|
KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.