Pemilu 2024

Pengajuan Bacaleg Segera Dibuka, PKB Sulbar Mulai Lengkapi Dokumen Persyaratan

Sekedar diketahui pendaftaran atau pengajuan bacaleg resmi dibuka mulai 1 Mei 2023, selama dua pekan pekan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
Ahmad Al yakin
Sekretaris PKB Sulbar Ahmad Al yakin 

TRIBUN - SULBAR.COM, MAJENE -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Barat membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran ini disambut antusias oleh para bakal calon legislatif baik dari kader maupun dari non kader.

"Persiapan bacaleg PKB baik DPR RI, provinsi dan kabupaten, alhamdulillah sudah 98 persen," kata Sekretaris DPW PKB Sulbar, Ahmad Al Yakin kepada tribun, Kamis (27/4/2023).

Politisi partai besutan Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin mengaku sisa melengkapi dokumen persyaratan umum dan khusus.

"Insyaallah akan didaftarkan sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujarnya.

Sekedar diketahui pendaftaran atau pengajuan bacaleg resmi dibuka mulai 1 Mei 2023, selama dua pekan pekan.

Setelah proses pengajuan bacaleg, akan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai 15 Mei hingga 23 Juni.

Pada 24 Juni tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif.

Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi pendaftar antara lain minimal berusia 21 tahun dan menjadi anggota partai politik.

Berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.

Bakal calon juga harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Adapun bagi kepala dan wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

Sementara untuk dokumen fisik bagi bakal calon yang harus disiapkan adalah KTP elektronik, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir model B pernyataan yang dibubuhi materai yang ditandatangani bakal calon .

Proses pendaftaran tahapan awal pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024, yaitu input data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon) yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dokumen administrasi diupload ke silon ,nanti pada saat melakukan pendaftaran ke kantor membawa dan menyerahkan dokumennya.," kata komisioner KPU Majene Munawir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved