Pendaftaran DPRD Mamuju

KPU Mamuju Buka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, Ini Syaratnya

KPU Mamuju menyebut waktu pengajuan dari tanggal 1-13 Mei 2023, dibuka sejak pukul 08.00-16.00 WITA.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kantor KPU Mamuju, Jl H Mustafa Katjho, Kompleks Perumahan Graha Nusa, Simboro, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju umumkan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang nomor 300./PL.01.4-Pu/7602/2023, Senin (24/4/2023).

Dalam pengumuman tersebut KPU Mamuju menjelaskan membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju melalui partai politik pada pengurus tingkat kabupaten.

Adapun dokumen pengajuan yang harus dilengkapi yakni, surat pengajuan menggunakan Formulir model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Kedua, daftar bakal calon menggunakan formulir model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.

Sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Ketiga, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Tidak lupa, KPU Mamuju juga menyertakan waktu pengajuan dari tanggal 1-13 Mei 2023, dibuka sejak pukul 08.00-16.00 WITA.

Sementara untuk hari terakhir di tanggal 14 Mei 2023, waktu maksimal yang disiapkan KPU Mamuju yakni sejak pukul 08.00-23.59 WITA.

Ketentuan lain yang harus diperhatikan antara lain:

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Mamuju dapat mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju apabila telah :

1) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Skretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah;

2) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh :

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah;

2) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1).

Tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah;

3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan Bakal Calon ditemukan :

a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon tidak lengkap :

b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peratuaran KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,; dan/atau\

c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angkal dan angka 2 tidak benar.

KPU Kabupaten Mamuju mengembalikan dokumen pengajuan Bakal Calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Mamuju dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan 2, dapat diunduh pada laman http://silon.kpu.go.id.

5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Mamuju :

a. Sdr. Abdy, Telpon/WA : 0813-4393-1763
b. Sdr. Anwar, Telpon/WA: 0822-9222-5089
c. Email : tekniskpukabmamuju@gmail.com

Semua kelengkapan pengajuan yang telah dilengkapi dalam bentuk fisik dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Mamuju, Jl H Mustafa Katjo, Kompleks Perumahan Graha Nusa, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved