Pendaftaran DPRD Mamuju
KPU Mamuju Buka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, Ini Syaratnya
KPU Mamuju menyebut waktu pengajuan dari tanggal 1-13 Mei 2023, dibuka sejak pukul 08.00-16.00 WITA.
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah;
2) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1).
Tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah;
3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.
2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan Bakal Calon ditemukan :
a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon tidak lengkap :
b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peratuaran KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,; dan/atau\
c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angkal dan angka 2 tidak benar.
KPU Kabupaten Mamuju mengembalikan dokumen pengajuan Bakal Calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.
3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Mamuju dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan 2, dapat diunduh pada laman http://silon.kpu.go.id.
5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Mamuju :
a. Sdr. Abdy, Telpon/WA : 0813-4393-1763
b. Sdr. Anwar, Telpon/WA: 0822-9222-5089
c. Email : tekniskpukabmamuju@gmail.com
Semua kelengkapan pengajuan yang telah dilengkapi dalam bentuk fisik dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Mamuju, Jl H Mustafa Katjo, Kompleks Perumahan Graha Nusa, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Polri Tetapkan 959 Tersangka Demo Berujung Anarkis Agustus Termasuk di Sulbar, 295 di Bawah Umur |
![]() |
---|
Lirik Lagu Mandar Ala Peandarmi Sarau |
![]() |
---|
Saus Kedaluwarsa Diduga Picu Keracunan MBG, 13 Siswa di Tapalang Mamuju Dirawat Intensif |
![]() |
---|
Dua Siswi SMP di Tapalang Diduga Keracunan MBG, Alami Sesak Napas dan Menangis saat Dirawat |
![]() |
---|
Hari Tani Nasional 2025, GMNI Mateng Desak Pemerintah Tuntaskan UUPA dan Stabilkan Harga Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.