Berita Mamasa
Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek di Mamasa Ditangkap Polisi
Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu korban yang berusia 12 tahun melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Mamasa-Iptu-Hamring-saat-mendatangi-lokasi-penemuan-granat.jpg)
Ironisnya, kejadian itu tidak dilaporkan oleh orangtua korban. Barulah ketahuan setelah pelaku dilaporkan oleh orangtua dari korban lainnya.
"Waktu kejadian pertama orangtua korban tidak melapor, baru ketahuan setelah ada laporan dari korban lainnya," lanjut Hamring.
Bahkan dikatakan Hamring, dari pengakuan pelaku masih ada satu korban lainnya namun hingga saat ini belum melapor.
Terhadap kasus ini, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kita masih lakukan Lidik dan dalam waktu dekat kita akan gelar perkara untuk menetapkan status pelaku sebagai tersangka," tandasnya.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng