Anas Urbaningrum Bebas
Anas Nurbaningrum Bebas 10 April 2023, Ratusan Alumni HMI Dikabarkan Akan Turut Menjemput
Ratusan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dikabarkan akan turut menjemput dan menyambut Anas Urbaningrum saat lepas dari penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Mantan-Ketua-Umum-Partai-Demokrat-Anas-Urbaningrum.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, - Ratusan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dikabarkan akan turut menjemput dan menyambut Anas Urbaningrum saat lepas dari penjara.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini bakal menghirup udara bebas pada 10 April 2023 mendatang.
Kabar kebebasannya pun turut disambut gembira oleh ratusan simpatisan, utamanya para alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Indonesia.
Informasi yang beredar, ada 500 orang bersiap menyambut Anas usai keluar dari Lapas Sukasmiskin.
Hal demikian dibenarkan oleh mantan Sekretaris Demokrat Sulsel, Andi Irwan Patawari.
"Sebagai Alumni HMI Sulsel, kita akan siap menyambut bebasnya Mas Anas Urbaningrum," tegas Andi Irwan Patawari kepada Tribun-Timur.
Andi Irwan Patawari menuturkan, Anas Urbaningrum bukanlah pelaku koruptor, melainkan dirinya jadi korban kriminalisasi oleh rezim.
"Kami semua tahu sosok mas Anas. Beliau adalah orang yang sangat baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai persahabatan. Dan kami tahu mas Anas saat itu dikriminalisasi oleh kekuasaan," tandasnya.
Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum ditersangkakan menerima gratifikasi Toyota Harrier, sementara dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak terbukti.
Ia kemudian dipidana atas kasus korupsi proyek Hambalang saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengungkapkan kejanggalan pada kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga dijebloskan ke penjara.
Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden.
Gede Pasek merasa janggal ketika Anas Urbaningrum ditersangkakan menerima gratifikasi Toyota Harrier, sementara dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak terbukti.
"Ditersangkakan menerima gratifikasi mobil Harrier hingga akhirnya berhenti jadi Ketum tapi di putusan PK itu tidak terbukti," kata Gede Pasek dikutip dari Tribunnews.com, (7/4/2023).