Tahanan Kabur
Tahanan Kabur Berhasil Tipu Pengawas Kejari Mamuju, Kasi Intel: Keluarga Minta Borgol Dilepas
Untuk diketahui, pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat inap di rumah sakit di luar rutan.
"Tahanan atas nama Anas Bin Batta (40) merupakan tahanan titipan pengadilan Mamuju, kondisinya mengkhawatirkan," sebutnya melalui sambungan telepon seluler, Minggu (2/4/2023).
Setelah itu, pihaknya sudah mengajukan pembantaran ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Rujukan berdasarkan pemeriksaan pihak rumah sakit dan sudah disetujui PN Mamuju, selanjutnya eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk dibawa ke RSUD Mamuju.
Menurutnya, dengan keluarnya surat pembantaran terhadap tahanan yang kabur, hal tersebut sudah bukan lagi tanggungjawab rutan.
"Kami juga sudah melakukan serah terima tahanan kepada pihak kejaksaan," ujar Novian Endus Santoso.
Pria yang akrab disapa Endus itu menambahkan, semua prosedur sudah dilakukan.
Jika kemudian hari, tahanan kabur tersebut sehat, maka PN Mamuju mengeluarkan surat penahan, selanjutnya dieksekusi oleh Kejari Mamuju untuk dibawa kembali ke rutan.
"Tahanan pembantaran bukan lagi di bawah pengawasan kami," sebutnya.
Pantauan wartawan, pasca informasi kaburnya tahanan pembantaran, pengamanan di dalam rutan diperketat.
Pengunjung rutan sepertinya dibatasi, pintu pagar utama ditutup. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Kronologi Polres Majene Berhasil Tangkap Tahanan Kabur, Sempat Mencuri Ini |
![]() |
---|
Polres Polman Selidiki Otak Dibalik Kaburnya 5 Tahanan, Satu Masih Buron |
![]() |
---|
Soal Tahanan Kejari Mamuju Kabur, Polisi Sebut Tidak Ada Permintaan Pengawalan |
![]() |
---|
Tahanan Kejari Mamuju Kabur Usai Sidang, Polisi: Tidak Ada Permintaan Pengawalan ke Kami |
![]() |
---|
Tahanan Kejari Mamuju Kabur saat Turun dari Mobil, Tangan Tidak Terborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.