Tahanan Kabur

Tahanan Kabur Berhasil Tipu Pengawas Kejari Mamuju, Kasi Intel: Keluarga Minta Borgol Dilepas

Untuk diketahui, pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat inap di rumah sakit di luar rutan.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar/zuhaji
Plh Kasi Intel Kejari Mamuju, Didit Nugroho saat dijumpai di kantornya, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (3/3/2023). 

"Tahanan atas nama Anas Bin Batta (40) merupakan tahanan titipan pengadilan Mamuju, kondisinya mengkhawatirkan," sebutnya melalui sambungan telepon seluler, Minggu (2/4/2023).

Setelah itu, pihaknya sudah mengajukan pembantaran ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Rujukan berdasarkan pemeriksaan pihak rumah sakit dan sudah disetujui PN Mamuju, selanjutnya eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk dibawa ke RSUD Mamuju.

Menurutnya, dengan keluarnya surat pembantaran terhadap tahanan yang kabur, hal tersebut sudah bukan lagi tanggungjawab rutan.

"Kami juga sudah melakukan serah terima tahanan kepada pihak kejaksaan," ujar Novian Endus Santoso.

Pria yang akrab disapa Endus itu menambahkan, semua prosedur sudah dilakukan.

Jika kemudian hari, tahanan kabur tersebut sehat, maka PN Mamuju mengeluarkan surat penahan, selanjutnya dieksekusi oleh Kejari Mamuju untuk dibawa kembali ke rutan.

"Tahanan pembantaran bukan lagi di bawah pengawasan kami," sebutnya.

Pantauan wartawan, pasca informasi kaburnya tahanan pembantaran, pengamanan di dalam rutan diperketat.

Pengunjung rutan sepertinya dibatasi, pintu pagar utama ditutup. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved