Tahanan Kabur
Tahanan Kabur Berhasil Tipu Pengawas Kejari Mamuju, Kasi Intel: Keluarga Minta Borgol Dilepas
Untuk diketahui, pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat inap di rumah sakit di luar rutan.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tahanan kasus penipuan dengan modus hipnotis kabur saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju.
Tahanan tersebut adalah terdakwa tindak pelaku penipuan atas nama Anas Bin Batta (40) itu mengaku sesak dengan kondisinya yang juga sangat mengkhawatirkan.
"Memang mengalami gangguan kesehatan sejak beberapa hari lalu," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Didit Nugroho saat dijumpai di kantornya, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (3/3/2023).
Kata dia, setelah berulangkali ke rumah sakit, akhirnya pada Rabu, 29 Maret 2023, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju mengeluarkan Pembantaran.
Untuk diketahui, pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat inap di rumah sakit di luar rutan.
Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan.
"Ketika dirasa layak untuk segera diobati, terdakwa dibawa ke RSUD Mamuju pada hari yang sama," lanjutnya.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), petugas Kejari Mamuju melakukan pengawalan.
Kemudian pada Kamis, 30 Maret 2023 pukul 01.59 WITA, berdasarkan pantauan CCTV terdakwa berhasil memperdayai petugas.
"Di jam-jam jelang sahur, dua anggota keluarga terdakwa ikut menjaga di dalam kamar rawat yakni anak dan adik kandungnya minta petugas untuk membuka borgol untuk sahur," jelasnya.
Dari situlah terlihat terdakwa berjalan keluar kamarnya, saat petugas lengah ketika hendak sahur.
Tidak lama kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan sudah tidak didapati terdakwa di tempat tidurnya.
"Saat itu juga kita lacak keberadaan terdakwa ke orang-orang terdekatnya, namun sampai hari ini terdakwa belum ditemukan," katanya.
"Kami akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk membantu pencarian," smabungnya.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas II Mamuju, Novian Endus Santoso menyampaikan kepada wartawan, betul tahanan tersebut titipan di rutan Mamuju.
"Tahanan atas nama Anas Bin Batta (40) merupakan tahanan titipan pengadilan Mamuju, kondisinya mengkhawatirkan," sebutnya melalui sambungan telepon seluler, Minggu (2/4/2023).
Setelah itu, pihaknya sudah mengajukan pembantaran ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Rujukan berdasarkan pemeriksaan pihak rumah sakit dan sudah disetujui PN Mamuju, selanjutnya eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk dibawa ke RSUD Mamuju.
Menurutnya, dengan keluarnya surat pembantaran terhadap tahanan yang kabur, hal tersebut sudah bukan lagi tanggungjawab rutan.
"Kami juga sudah melakukan serah terima tahanan kepada pihak kejaksaan," ujar Novian Endus Santoso.
Pria yang akrab disapa Endus itu menambahkan, semua prosedur sudah dilakukan.
Jika kemudian hari, tahanan kabur tersebut sehat, maka PN Mamuju mengeluarkan surat penahan, selanjutnya dieksekusi oleh Kejari Mamuju untuk dibawa kembali ke rutan.
"Tahanan pembantaran bukan lagi di bawah pengawasan kami," sebutnya.
Pantauan wartawan, pasca informasi kaburnya tahanan pembantaran, pengamanan di dalam rutan diperketat.
Pengunjung rutan sepertinya dibatasi, pintu pagar utama ditutup. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Kronologi Polres Majene Berhasil Tangkap Tahanan Kabur, Sempat Mencuri Ini |
![]() |
---|
Polres Polman Selidiki Otak Dibalik Kaburnya 5 Tahanan, Satu Masih Buron |
![]() |
---|
Soal Tahanan Kejari Mamuju Kabur, Polisi Sebut Tidak Ada Permintaan Pengawalan |
![]() |
---|
Tahanan Kejari Mamuju Kabur Usai Sidang, Polisi: Tidak Ada Permintaan Pengawalan ke Kami |
![]() |
---|
Tahanan Kejari Mamuju Kabur saat Turun dari Mobil, Tangan Tidak Terborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.