Polisi Viral

Warga Laporkan Polisi Lalu Lintas Polda Sulbar Tak Terima Anaknya Ditampar, Cek Kronologi

Laporan itu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan, No.Pol: STPLT/15/III/2023/ SPKT Sulbar, tanggal 28 Maret 2023.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Korban Putra (bukan nama sebenarnya) remaja 16 tahun mengaku mengalami penganiayaan oleh oknum polisi lalulintas Polda Sulbar, Jumat (24/3/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Orangtua remaja 16 tahun di Mamuju yang diduga alami tindak pidana penganiayaan, melaporkan oknum anggota Polisi Lalulintas (Polantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar).

Laporan itu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan, No.Pol: STPLT/15/III/2023/ SPKT Sulbar, tanggal 28 Maret 2023.

"Pastinya akan terus saya kawal kasus penganiyaan yang menimpa anak saya," ungkap Esa Rajaloa, ibu remaja yang bersangkutan saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (31/3/2023).

Kata Esa, peristiwa yang dialami anaknya merupakan kasus anak di bawah umur mengingat putranya belum genap 18 tahun.

"Saya pelajari, tentu ini melanggar undang-undang (UU) perlindungan anak, saya akan meminta pendampingan pihak berkaitan," sambungnya.

Menurutnya, penerapan pidana bagi para pelaku kekerasan terhadap anak diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002.

"Ada beberapa poin penting tentunya dalam UU yang saya maksud, dan terus saya konsultasikan dengan teman pengacara saya," ujarnya.

Esa juga mengaku sempat dipersulit saat melakukan pelaporan.

Pasalnya, kata dia pihak kepolisian menyebutkan tidak dapat membuat dua laporan yang sama sebab sebelumnya sudah membuat laporan Propam Polda Sulbar.

"Jadi saya sampaikan ke SPKT, laporan yang anak saya buat di propam itu terkait etik profesi bukan pidananya,"

"Setelah berkonsultasi, saya bersyukur bapak-bapak kepolisian masih sangat baik melayani laporan saya dan membuatkan LP nya,"

Esa menambahkan, dirinya tetap ingin oknum yang bersangkutan ditindak dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Bukan tanpa sebab, hal itu menurutnya sebagai contoh agar masyarakat bisa kembali percaya dengan Polri.

"Bukan soal berat ringannya luka atau bekas tamparannya, tapi ini soal sikapnya sebagai anggota Polri yang sudah begitu arogan," singkat Esa.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan kasus masih dalam penanganan proses dan pemberkasan.

"Dilakukan penyidikan Bidpropam Polda Sulbar, jika semua selesai akam dilaksanakan proses sidang," jelasnya.

Lanjutnya, sidang itu baru dapat ditentukan setelah semua berkas lengkap.

"Apakah sidang kode etik atau sidang disiplin, setelah semua siap baru dapat ditentukan," tutupnya. 

Sebelumnya, Esa bercerita, kejadian bermula satu hari sebelumnya di sore hari pertama ramadhan 1444 Hijriyah.

"Anak-anak ngabuburit sebelum buka puasa seperti biasanya, akan tetapi oknum polisi yang bersangkutan itu menghentikan anak saya dan teman-teman," jelasnya.

"Sontak mereka kaget karena polisi yang bersangkutan tidak berseragam, dan salah satu diantara teman-teman anak saya meneriaki oknum tersebut," sambung Esa.

Keesokannya Jumat, 24 Maret 2023, Putra bersama teman-temanya kembali menikmati waktu subuh menjelang pagi di Pantai Manakarra.

Kata Esa, anaknya mengaku kembali bertemu dengan oknum tersebut dan dibawa ke pos Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulbar di Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulbar, sekira pukul 06.00 WITA.

"Meski pada saat itu mesin motornya dalam keadaan tidak menyala," kata Esa.

Setengah jam atau sekira 35 menit kemudian, Esa menerima informasi dari anaknya bahwa ia telah dipukuli oleh oknum tersebut.

"Anak saya ditempeleng (tampar) berulangkali, orangtua mana yang terima anaknya diperlukan demikian,"

Esa menambahkan, jika memang Putra bersalah silahkan di proses sebagaimana mestinya bukan justru main tangan

"Saya juga memang sudah ingatkan anak saya, tapi alhasil demikian hanya saja seharusnya oknum tersebut lebih bisa mengayomi," singkatnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan membenarkan adanya laporan tersebut.

"Yang bersangkutan sementara sudah melaporkan ke Bid Propam Polda Sulbar, akan diterima dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/3/2023).

Dia menambahkan, apalagi benar terbukti oknum yang dimaksud melakukan tindakan kekerasan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus oleh bid propam. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved