Berita Mamuju

Mengapa Tersangka Pelaku Tindak Pidana Tidak Ditahan? Ini Penjelasan Kasi Humas Polresta Mamuju

Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana saat bukti permulaan telah ditemukan.

Penulis: Zuhaji | Editor: Habluddin Hambali
Tribun Sulbar / Ist
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir.(Ist) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana saat bukti permulaan telah ditemukan.

Meski begitu, pihak kepolisian tidak wajib menahan tersangka selama masih kooperatif dalam tahap pemeriksaan kepolisian.

"Perlu diketahui tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, Ipda Herman kepada Tribun-Sulbar.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (26/3/2023).

Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam beberapa hal.

Ipda Herman menjelaskan diantara keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan tersangka akan mengulangi tindak pidana.

"Selama tersangka kooperatif, dan terus memenuhi panggilan penyidik, dia (tersangka) tidak ditahan," jelasnya.

Lanjutnya, dalam ilmu hukum pidana ketiga hal itu lazim disebut sebagai alasan subyektif.

Sementara untuk alasan obyektif diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan, penahanan hanya dapat dikenakan jika tersangka atau terdakwa tidak mau bekerjasama.

"Kita akan tahan kalau tersangka tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kata dia.

Ipda Herman juga menjelaskan, tindak pidana yang berpotensi untuk dikenakan ancama penjara lima tahun atau lebih, terdapat dalam sejumlah pasal.

Namun, jika memang ada perintah penahanan atas tersangka, yang bersangkutan dapat meminta penangguhan penahanan. 

"Seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada permintaan dari tersangka atau terdakwa, disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim, dan itupun jika memenuhi syarat dan jaminan," singkatnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved